Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Hal Teradi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Sebastian Uli Basa, Devina (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Dalam Hal Teradi Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Berdasarkan kualitasnya, Tenaga Kerja dibagi menjai 3, yaitu Tenaga Kerja Terdidik, Tenaga Kerja Terlatih dan Tenaga Kerja Tidak Terdidik. Tenaga Kerja Juga Berkaitan dengan Upah. Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Peneliti mengkaji tentang implementasi perlindungan hukum bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum yang dilakukan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dalam mempertahankan haknya. Penelitian pada skripsi ini dilakukan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yang menggambarkan fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier, sedangkan metode pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif. Data yang didapatkan dianalisis secara yuridis kualitatif. Implementasi Perlindungan hukum bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pekerja mendapatkan perlindungan hukum dengan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Berdasarkan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka pekerja menerima Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum gugur dan upah kerja bulan Juli 2014. Upaya hukum yang dilakukan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yaitu pekerja melakukan upaya hukum dengan meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung untuk menindaklanjuti perselisihan hubungan industrial tersebut. Pekerja melaporkan perusahaan dikarenakan perusahaan memutasi pekerja ke Cirebon tetapi karena pekerja tidak menerima mutasi tersebut maka pekerja mengundurkan diri dari perusahaan. Setelah mengundurkan diri perusahaan tidak memberikan uang penggantian hak dan pesangon selama bulan juli 2014. Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung memilih mediator untuk menengahi antara pekerja dan perusahaan agar tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Setelah tercapai kesepakatan, mediator mengeluarkan anjuran yang ditujukan kepada perusahaan agar memberikan Uang Penggantian Hak kepada pekerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Terhadap TenagaKerja
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2015
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:35
Last Modified: 16 Nov 2016 07:35
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/1079

Actions (login required)

View Item View Item