Prasetya, Agung (2016) Perlindungan Hukum Terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Hal Kredit Bermasalah (Non Perfoming Loan) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Perbankan menjadi salah satu yang sangat diperhatikan oleh pemerintah Indonesia karena berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Perbankan sangat mengandalkan kegiatan usaha penyaluran kredit mengingat bahwa melalui kredit bank mendapatkan profit besar. Resiko kredit bermasalah akan selalu ada dalam setiap penyaluran kredit, oleh karena itu bank harus menganlisa secara teliti dengan menggunakan analisa dan manajemen kredit yang benar. Nilai kredit dapat bermutu apabila para nasabah debitur mampu membayar bunga dan melunasi kredit tepat waktu kepada bank krediturnya, namun pada kenyataannya tidak semua nasabah debitur dapat mengembalikan dan/atau melunasi kreditnya dengan baik sesuai waktu yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kredit. Bank dapat mengambil jalan keluar untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut melalui restrukturisasi kredit sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/19/PBI/2006 Tentang Kualitas Akitiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat, Surat Edaran Bank Indonesia No.14/ 26 /DKBU Tanggal 19 September 2012 Perihal Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberi sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat terkait kredit bermasalah yang berimplikasi pada tingkat kesehatan bank. Peneliti melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menganut aliran filsafat hukum positivism hukum dan cara penyelesaian kasus dalam penelitian ini menggunakan aliran hukum utilitarianisme hukum.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa alat analisa penanganan kredit bermasalah (restrukturisasi kredit) pada Bank Perkreditan Rakyat menggunakan peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berupa Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/19/PBI/2006 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat beserta Surat Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/26/DKBU Tahun 2012 Tentang Pedoman Kebijakan Dan Prosedur Perkreditan Bagi Bank Perkreditan Rakyat.sebagai peraturan turunannya/petunjuk pelaksanaannya. Penanganan kredit bermasalah pada bank Perkreditan Rakyat dengan restrukturisasi kredit merupakan suatu perwujudan perlindungan hukum agar Bank Perkreditan Rakyat tidak terkena sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan yang telah mendapat pengaliahan kewenangan memberikan sanksi dari Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Dan Penyediaan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Kredit Bermasalah, Bank Perkreditan Rakyat |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2015 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:35 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:35 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/1088 |
Actions (login required)
View Item |