Pendidikan Nasional, Menteri (2010) Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional.
Full text not available from this repository.Abstract
Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional http://www.depdiknas.go.id/produk_hukum/uu/uu_20_2003.pdf Bagian Kedelapan Pendidikan Kedinasan Pasal 29 (1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. (2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. (3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal. (4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. SEBAGAI PELAKSANAAN DARI PASAL 29 AYAT (4) UU SISDINAS MAKA TELAH DITETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2424&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2010 PP ini ditetapkan di Jakarta tgl 22 Januari 2010, namun baru diluncurkan pada malam ini di situs Setneg. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. 2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. ... 4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan. ... 6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional. 7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pendidikan kedinasan, undang-undang |
Subjects: | E-Books |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:52 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:52 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/14646 |
Actions (login required)
View Item |