Analisa Penagihan Tunggakan Listrik PT. PLN (Persero) UPJ Bandung Utara

Sipayung, Sutiana (2010) Analisa Penagihan Tunggakan Listrik PT. PLN (Persero) UPJ Bandung Utara. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1994 tanggal 23 Juni 1994 status PLN berubah dari perusahaan umum listrik negara (umum), perubahan status tersebut dimaksudkan untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan fungsi kinerja perusahaan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat menuju pertumbuhan ekonomi. Hakekat dari ketentuan tersebut adalah bahwa perusahaan PT. PLN (Persero) dalam melakukan operasionalnya diberi wewenang dan tanggung jawab mengelola dibidang energi listrik. Tujuan PLN dalam melaksanakan tugasnya adalah dalam rangka turut membangun ekonomi, ketahanan nasional serta mempertinggi derajat masyarakat Indonesia sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pengusahaan tenaga listrik. Listrik merupakan sumber daya energi siap pakai yang dikonversi dari bentuk energi primer lalu teknologi yang membawa dampak besar bagi berbagai macam perusahaan, baik perusahaan dagang, jasa maupun industri dan juga bagi setiap rumah tangga. Perusahaan Listrik Negara (PLN) merupakan salah satu milik BUMN yang ikut berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan nasional. PLN juga merupakan sarana pelayanan kelistrikan yang memerlukan penanganan yang baik 2 Bab I Pendahuluan dari segi perancangan administrasi, struktur organisasi dan segi penetapan tarif dasar listrik serta perhitungan tagihannya. Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok pada masyarakat dan kadang kala dapat mengalami kenaikan pada tarif dasar listrik sesuai ketetapannya. untuk kenaikkanya tidak dapat dihindarkan. Indonesia sudah mencanangkan akan ada kenaikan 6 % tiap 4 bulan, namun kelihatannya belum berjalan dengan baik. Alasan kenaikan ini adalah disebabkan untuk pembangunan pembangkit baru guna mencukupi kebutuhan kenaikan konsumsi listrik. Pada keputusan Presiden Republik Indonesia pada nomor 104 tahun 2003 tentang pemberlakuan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun 2004 maka pemberlakuan tersebut masih ditetapkan sampai saat ini dan tidak berubah disebabkan melihat keadaan masyarakat yang saat ini semakin menyedihkan. Namun adanya tindakan pemerintah mengadakan kenaikan tarif dasar listrik juga dikarenakan masyarakat pada pembayaran tagihan listrik yang dibebankan pada masing-masing rumah atau usahanya, sehingga negara mengalami kerugian dan seringkali mengambil solusi untuk menutupi tunggakan PLN kepada negara yaitu dengan merubah tarif dasar listrik tersebut. Menurut Farid Wajdi ada banyak cara lain dilakukan daripada sekedar menaikkan TDL, kalau tujuannya hanya untuk memperbaiki cashflow PT. PLN. Pertama, menurunkan tingkat losses. Terutama sekali losses non-teknis, seperti pencurian dan mis-management dalam pengelolaan catat meter. Losses non-teknis yang dialami sebesar 4 persen sama artinya PT. PLN kehilangan potensi pendapatan sebesar 2.4 Triliun. Selama ini penanganan terhadap praktek 3 Bab I Pendahuluan pencurian listrik masih dikerjakan tidak serius dan sporadis. Pencurian listrik terjadi, selain karena memang perilaku konsumen, juga dipicu kebijakan yang salah yang diciptakan pemerintah/PT PLN itu sendiri, contohnya seperti pemerintah yang mulai memeberlakukan pengurangan subsidi listrik pada masyarakat, dan tindakan pemerintah yang pemadaman listrik bergilir, yang masih terjadi sampai saat ini terutama di daerah Sumatera. Kedua, migrasi dari bahan bakar solar, pada mesin pembangkit PT. PLN, dengan bahan bakar gas dan batubara. Saat ini, TDL di Indonesia termasuk termahal di ASEAN, bahkan di dunia, disebabkan dominasi tenaga listriknya masih dibangkitkan dengan energi BBM khususnya solar. Tanpa ada penggantian bahan bakar, dari BBM/solar menjadi non-BBM/non-solar, niscaya TDL akan terus bergerak naik oleh pemerintah, karena harga minyak mentah dunia cenderung fluktuatif. Ironisnya, energi primer yang ada seperti gas dan batubara itu, malah banyak dijual ke luar negeri, dengan alasan harga jauh lebih mahal dan menguntungkan. Ketiga, mahal dan kerusakan kondisi ketenagalistrikan di Indonesia lebih disebabkan faktor salah mengatur (missmanagement) yang dilakukan oleh pemerintah dan pengelola PT. PLN. Bukan lagi soal tinggi atau rendahnya TDL. Sebab itu, sungguh tidak adil jika akibat salah urus itu masyarakat konsumen dibuat sebagai "kuda tunggangan" untuk memikulnya. Selain itu dalam proses pentarifan, indeks kepuasan konsumen listrik terhadap kualitas layanan PT. PLN, plus data tentang kemampuan bayar (abality to pay) konsumen listrik, menjadi basis bagi pemerintah untuk menaikkan atau tidak menaikkan TDL. 4 Bab I Pendahuluan Keempat, tarif rendah identik dengan kualitas pelayanan rendah. Pemadaman listrik terjadi di mana-mana. Pemerintah dan PT PLN tetap meminta diberlakukan penyesuaian tarif dasar listrik untuk semua golongan mulai tahun depan. Alasan kenaikan TDL itu untuk menutupi kekurangan subsidi PT. PLN (Persero). Perusahaan �¢����setrum�¢���� ini masih lemah dari sisi keuangan masih perlu ditingkatkan. PT PLN juga beralasan bahwa tarif listrik di Indonesia boleh dikatakan tarif paling rendah di ASEAN. Kenaikan tarif akan berlanjut hingga TDL PLN mencapai harga keekonomiannya. Subsidi yang diusulkan adalah Rp 48,31 sampai Rp 52,5 triliun. Solusi dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini melakukan dengan melihat komponen dari tarif dasar listrik dan berapa persen yang harus ditetapkan untuk pembangkit serta distribusi. Hal ini berlaku seperti untuk rumah tangga, gedung atau perusahaan baik dalam bentuk sosial, bisnis, industri, multiguna dan lain-lain. Dengan mengetahui komponen TDL yang ada kemudian dibandingkan dengan negara lain persentasenya. Paling tidak usaha ini dapat dimulai ketidakefisienannya, apakah bisa dipertahankan atau perlu kompetisi agar lebih efisien. Pada PT. PLN UPJ Bandung Utara ini sendiri menyatakan bahwa pemberlakuan dalam penerapan tarif dasar listrik telah berjalan dan belum adanya kebijakan kenaikkan pada tarif dasar listrik sejak tahun 2004. Tarif dasar listrik dapat dinaikkan jika sudah ada perintah atau pengesahan dari pihak pemerintah sendiri seperti dari pihak DPR. Dalam pengumuman nomor 001.Pm/UP JBU/2010 bahwa pihak PLN UPJ Bandung Utara memberikan solusi bagi masyarakat untuk menghindari terjadinya kenaikan tarif dasar listrik maka dihimbau untuk berhemat 5 Bab I Pendahuluan sampai dengan batas hemat (Pemakaian energi listrik sampai dengan 50% ratarata pemakaian nasional) yang telah ditetapkan. Namun solusi dari pihak PLN tidak dipedulikan dan pada saat tagihan tiba mereka melihat tagihan dan bingung dengan tagihan listrik mereka sehingga mereka komplain untuk mengetahui kejelasan tagihan mereka. PT. PLN UPJ Bandung adalah perusahaan jasa memiliki fungsi yang berbeda dengan PT. PLN APJ. Adapun fungsi PT. UPJ Bandung adalah sebagai berikut: ���· Pendaftaran sampai keluarnya ijin pemasangan ���· Pelaksanaan pencatatan meter ���· Pengolahan data ���· Penagihan ���· Pemutusan sementara (apabila belum bayar) ���· Pembongkaran hapus dan sambung kembali Dari keenam fungsi diatas yang banyak terjadi masalah yaitu penagihan, dimana dalam penagihan banyak terjadi tunggakan-tunggakan masyarakat, sehingga mengakibatkan penyetoran uang listrik dari pihak PLN ke negara berkurang. Tunggakan pembayaran listrik terjadi karena sumber daya manusia (SDM) dan masyarakat, ada 3 hal utama yang menjadi kendala tagihan tunggakan bagi masyarakat yaitu, rendahnya tingkat kemampuan masyarakat untuk membayar, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai cara perhitngan tagihan listrik setiap bulannya, masyarakat masih menganggap bahwa tarif dasar listrik yang ditetapkan masih terlalu tinggi dengan tingkat pendapatan mereka. 6 Bab I Pendahuluan Tunggakan listrik sangat berdampak pada kerugian PT. PLN, namun tidak berpengaruh pada gaji karyawan PT. PLN. Tingkat persentasi tunggakan tagihan listrik masyarakat setiap bulannya tidak menetap, kadang naik dan kadang menurun. Misalnya jumlah tunggakan tagihan listrik masyarakat pada bulan januari 2010 adalah 4,04% dari jumlah tagihan keseluruhan masyarakat, dan pada bulan februari tunggakan tersebut meningkat yaitu 4,46% kemudian pada bulan maret jumlah tunggakan tagihannya menurun drastis 2,24%, meningkat lagi pada bulan april 3,14% serta pada bulan mei persentasenya 3,31% meningkat. Peningkatan persentase tunggakan inilah yang membuat pihak pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan tarif dasar listrik masyarakat.Sekalipun PLN melakukan pemberitahuan kepada masyarakat dengan pemutusan sementara atas tagihan listrik yang tertunggak, namun hal itu tidak mempengaruhi masyarakat untuk membayar tunggakan tagihan mereka. Berdasarkan penjelasan latar belakang diatas, dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan ketetapan tarif dasar litrik pada setiap konsumen terutama pada gedung atau perusahaan perlu dipertegas. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian yang membahas tentang pemberlakuan tarif dasar listrik pada masyarakat. Dengan ini penulis mengambil judul �¢����ANALISA PROSEDUR PENAGIHAN DALAM PEMBAYARAN LISTRIK PT. PLN (PERSERO) UPJ BANDUNG UTARA�¢����.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisa, penagihan tunggakan listrik, pln bandung utara
Subjects: D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:52
Last Modified: 16 Nov 2016 07:52
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15397

Actions (login required)

View Item View Item