Septiani Purwanto, Rinddy (2010) Implementasi Audit Sektor Publik Dalam Pencegahan Fraud Pada Inspektorat Kota Bandung. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
1.1 Latar Belakang Penelitian Dalam menjalankan roda pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masing-masing telah menyelenggarakan manajemen pemerintahan melalui fungsi organik menajemen yang meliputi fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi (sumber: inspektorat 2010) yang dalam pelaksanaanya harus dilakukan secara profesional sebagai bagian dari upaya untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Dalam konteks ini, pemerintahan daerah sebagai sub sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit masalah pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintahan daerah merupakan bagian integral dari sistem penyelengaraan pemerintahan, maka pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintahan, Walikota merupakan suatu proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan. Memahami dan menyadari bahwa tugas pengawasan menanggung beban yang cukup berat, maka sebagai konsekuensinya tentu saja dalam implementasinya dibutuhkan sinergitas semua aspek pelaksanaan tugas pengawasan baik hal itu menyangkut sisi landasan hukum, kesisteman yang menyangkut kejelasan tentang kewenangan dan tanggung jawab institusi organisasi dan tata laksanyanya maupun aspek lainya seperti status kepegawaian, koordinasi antar APIP, yang dalam hal ini secara keseluruhan semua prasyarat ini harus didukung oleh aparat pengawasan yang memiliki tingkat profesionalisme dan dedikasi berikut moral yang tinggi disamping selalu menjujung tinggi kode etik yang menjadi acuannya. Mengetengahkan tentang landasan formal maupun sistem yang menjadi acuan dalam penyelengaraan pengawasan ini, bedasarkan keputusan Walikota Kota Bandung Nomor 70 Tahun 2002 tentang Pedoman Operasional Pemeriksaaan Inspektorat Kota Bandung, telah ditetapkan suatu acuan dasar yang digunakan sebagai pegangan para pemeriksa dilingkungan Inspektorat Kota Bandung didalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Dalam hal ini, atas pertimbangan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terkhir ini peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang manajemen pemerintahan telah mengalami beberapa kali perubahan dan khusunya di bidang pengawasan terkahir diatur dengan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 208 yang dalam aplikasinya secara mendasar memiliki dampak yang di mensional disamping faktor lain seperti berkembangnya dinamika masyarakat dalam menyikapi berbagai permaslahan yang timbul, semua realita ini perlu disikapi pula secara rasional yakni melalui peninjauan kembali tentang mekanisme pengawasan termasuk kedalamnya tentang acuan dasar yang digunakan oleh aparat dilingkungan Inspektorat Kota Bandung didalam melaksanakan tugas pengawasannya (sumber : Inspekrorat 2010). Langkah ini perlu diambil sebagai bagian dari kepedulian dan upaya yang bersifat inovatif terhadap setiap perkembangan dan dinamika yang timbul agar tujuan pengawasan dapat berjalan sesuai dengan tujuan pemberian otonomi luas kepada daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat. Organisasi sektor publik pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat, Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih, Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan seharusnya didukung dengan suatu pengawasan yang cukup andal guna menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik sehingga efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan, Hal ini tertuang dalam ketetapan Standar Audit �¢���� Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA�¢����SAFP) Tahun 1996 oleh BPKP dengan keputusan Kepala BPKP No. Kep-378/K/1996. SA-APFP secara garis besar mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku di Indonesia. Agar pelaksanaan pengelolaan dana masyarakat yang diamanatkan tersebut transparan dengan memperhatikan value for money, yaitu menjamin dikelolanya uang rakyat tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, Pelaksanaan audit ini juga bertujuan untuk menjamin dilakukannya pertanggung jawaban publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, namun pada kenyataanya tidak sesuai yang direncanakan terbukti pada harian Seputar Indonesia, Selasa 07 Juli 2009 menyebutkan bahwa kurangnya transparansi dilihat dari laporan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) hanya ditunjukan secara internal kepada atasan saja. Secara teknik audit sektor publik adalah sama saja dengan audit pada sektor swasta. Mungkin yang membedakan adalah pada pengaruh politik negara yang bersangkutan dan kebijaksanaan pemerintahan, Tuntutan dilaksanakannya audit pada sektor publik ini, adalah dalam rangka pemberian pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif, Dan sebagai konsekuensi logis dari adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam menggunakan dana, baik yang berasal dari pemerintah Pusat maupun dari pemerintah daerah itu sendiri. Audit sektor publik merupakan salah satu bidang akuntansi sektor publik, Sebagai salah satu bidang, audit sektor publik lebih merupakan pilar, Apabila pilar itu runtuh, maka keberadaan akuntansi sektor publik pun akan dipertanyakan, Oleh sebab itu, keseriusan pengembangan akuntansi sektor publik baik ditingkat sistem maupun standar seharusnya diikuti dengan pengembangan audit, Selain itu, berbagai stagnasi politik yang terjadi dalam reformasi manajemen keuangan sektor publik akan dapat dipecahkan melalui implementasi opini audit, baik untuk pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan kinerja, Pelaksanaan audit dalam bidang pemerintahan dikenal dengan sebutan audit sektor publik, Tujuan pelaksanaan audit sektor publik adalah untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Selaras dengan amandemen UUD 1945 dan UU Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan telah diperkuat posisinya sebagai salah satu pilar kehidupan bernegara. Pilar ini adalah auditor eksternal satu-satunya, Ini berarti, pilar audit sektor publik telah mendapatkan pengakuan yang tegas dan jelas dalam perundang-undangan negara ini (Bastian, 2003:V). Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut (Ihayul Ulum,2009:55) Kinerja suatu organisasi dinilai baik jika organisasi yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas-tugas dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada standar yang tinggi dengan biaya yang rendah, Kinerja yang baik bagi suatu organisasi dicapai ketika administrasi dan penyediaan jasa oleh organisasi yang bersangkutan dilakukan pada tingkat yang ekonomis, efisien dan efektif, Konsep ekonomi, efisiensi dan efektivitas saling berhubungan satu sama lain dan tidak dapat diartikan secara terpisah, Konsep ekonomi memastikan bahwa biaya input yang digunakan dalam operasional organisasi dapat diminimalkan, Konsep efisien memastikan bahwa output yang maksimal dapat dicapai dengan sumber daya yang tersedia, Sedangkan konsep efektif berarti bahwa jasa yang disediakan/dihasilkan oleh organisasi dapat melayani kebutuhan pengguna jasa dengan tepat. Banyak sekali fenomena yang terjadi didalam pemerintahan kita, yaitu menurut Sumber Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan:2010 menyebutkan �¢����Harus disadari bahwa saat ini masih terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit pemerintah di Indonesia, Kelemahan pertama bersifat inherent sedangkan kelemahan kedua bersifat struktural, Kelemahan pertama adalah tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar mengukur kinerja pemerintah, Kelemahan kedua adalah masalah kelembagaan audit Pemerintah Pusat dan Daerah yang overlapping satu dengan lainnya. Sehingga pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif dan menurut Jurnal Akuntansi Blog pada WordPress.com:2009-2010, �¢����Pemerintahan di Indonesia setidaknya harus mendapatkan perhatian yang cukup mendalam oleh para praktisi dan akademisi dalam memecahkan masalah ini, menemukan bahwa sumber daya sub bagian akuntansi masih kurang, pelatihan-pelatihan konsep akuntansi juga masih sangat kurang sehingga mengakibatkan lack of knowledge semakin besar. Keberadaan IAI di Indonesia juga masih belum mampu menjamin independensi Akuntan publik terhadap opini yang diberikan kepada kliennya, Hal ini bisa terjadi karena IAI telah membentuk Dewan SAK, dimana masih ada anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik, Dengan kata lain, adanya kepentingan pribadi anggota IAI, Begitu pula untuk sektor publik yang menyangkut dana masyarakat yang cukup besar seharusnya mendapatkan pengawasan memadai yang mampu menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut dalam Jurnal Akuntansi, dan juga kinerja auditor hanya mengukur target sesuai yang ditetapkan misi organisasi dan tidak melihat sisi lain yaitu kepuasan masyarakat. Kurangnya transparansi dilihat dari laporan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) hanya ditunjukan secara internal kepada atasan saja, Jurnal UNAIR&UDAYANA Pujiono&Jati:2010, penulis menyimpulkan bahwa hal ini cukup menggambarkan kondisi ditubuh akuntan publik sendiri sudah terjadi fraud, dan sebagai pelajarannya pengawasan pemerintah harus lebih baik dan berhati-hati karena menyangkut dana masyarakat yang cukup besar seperti yang disebutkan diatas dan perlu adanya transparasi agar tidak terjadi tudingan-tudingan masyarakat yang terus bergulir dan tidak hanya ditunjukan pada pihak internal saja. Auditor internal berfungsi membantu manajemen dalam pencegahan, pendeteksian dan penginvestigasian fraud yang terjadi di suatu organisasi (perusahaan), Sesuai Interpretasi Standar Profesional Audit Internal (SPAI) �¢���� standar 120.2 tahun 2004, tentang pengetahuan mengenai kecurangan, dinyatakan bahwa auditor internal harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat mengenali, meneliti dan menguji adanya indikasi kecurangan, Pemerintah masih perlu membenahi kinerja audit keadaaya masih lemah untuk menjalakan visi, misi, dan program-program yang sudah sebagai tugas dan tanggung jawab auditor internal dalam bentuk lembaga pengawasan pemerintah. Melihat fenomena yang terjadi pada sektor publik terhadap fraud yang selalu terjadi dan saling berkaitan satu sama lain terhadap pengawasan, maka penulis memberi judul penelitian ini �¢����Implementasi Audit Sektor Publik dalam Pencegahan Fraud Pada Inspektorat Kota Bandung�¢����
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Audit Sektor Publik |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Ekonomi Bisnis > Akuntansi > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15473 |
Actions (login required)
View Item |