Tinjauan Atas Penerapan Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega

Novianti Nur Esa, Ismaya (2010) Tinjauan Atas Penerapan Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang menunjang hak dan kewajiban warga Negara, karena itu pemerintah menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi rakyatnya yang merupakan peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan nasional. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega merupakan suatu instansi yang bergerak dalam bidang perpajakan. Dimana dalam kantor terdapat beberapa divisi, dan berperan penting dalam masalah perpajakan. Penerimaan negara terdiri dari pajak dan bukan pajak. Penerimaan negara yang berasal dari pajak menjadi sumber pendapatan negara yang sangat berpengaruh bagi kelancaran pembangunan bangsa Indonesia. Namun, bagi sebagian orang, masalah pajak merupakan hal yang rumit padahal jika dapat ditelaah dengan baik dan seksama maka pajak tidaklah terlalu rumit. Pemerintahan akan berkembang dengan baik jika masyarakatnya patuh dan sadar akan peraturan yang berlaku pada pemerintahan tersebut, salah satunya dalam membayar pajak, baik pajak penghasilan maupun pajak negara, karena dalam sistem perpajakan Indonesia, wajib pajak diberi kepercayaan yang lebih besar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai dengan sistem Self Assesment. 2 BAB I PENDAHULUAN Dengan adanya Self Assesment System, dimana pemerintah berperan penting dalam melakukan pengawasan dengan adanya pemeriksaan/penyidikan dan penagihan pajak terhadap wajib pajak dalam hal meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (Sumber : Blog Alex King). Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2009, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Disisi lain masyarakat dapat dikatakan sebagai pihak yang diberi perlindungan memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam menjalankan fungsinya yang bisa ditujukan melalui keikutsertaanya dalam pembiayaan negara. Maka, pemungutan pajak dari rakyat dilakukan sebagai salah satu sumber modal atau dana untuk dapat mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Rakyat yang ikut serta membayar pajak dapat dikatakan sebagai wajib pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tersebut. Wajib pajak terbagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam pelaksanaan perpajakan biasanya penerimaan yang terjadi yang diperoleh 3 BAB I PENDAHULUAN dari orang pribadi dan badan, untuk orang pribadi berasal dari pajak penghasilan, sedangkan untuk penerimaan pajak kepada negara yang berasal dari sebuah badan atau sebuah perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan atau laba dari laba tersebutlah baru dapat dihitung untuk jumlah pajak untuk pemerintah. Dalam pelaksanaan perpajakannya ada perbedaan antara wajib pajak dan pemerintah. Bagi wajib pajak biasanya dalam melakukan pembayaran pajak sebisa mungkin dapat meminimalisasi beban pajak dengan cara meminimalisasi keuntungan laba perusahaan cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajak kepada pemerintah baik secara legal maupun illegal. Berdasarkan informasi (http://Kliping/Bisnis_Dan_Ekonomi/24 Februari) diantara kedua jenis wajib pajak tersebut, untuk tarif PPh Wajib Pajak badan turun dari 30% menjadi 28% dan akan diturunkan lagi menjadi 25% pada tahun 2010. Dan berdasarkan informasi (http://acehprov.go.id/kepemerintahan) Wajib Pajak badan ternyata lebih sadar dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dibandingkan Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi wajib pajak, timbul permasalahan mengenai berapa besar pajak yang akan dihitung dan berapa besar pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak, sehingga menimbulkan pelanggaran yang terjadi karena masih belum sadarnya wajib pajak atas kewajiban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak kepada Negara dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu tertentu dengan mengulur-ulur waktu untuk melaksanakan pembayaran (Sumber: Stefanus Sirergar). Atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar seperti dengan sengaja 4 BAB I PENDAHULUAN memanipulasikan total laba yang terjadi dalam perusahaan. Jika laba sebuah perusahaan mengahasilkan laba sekecil mungkin maka jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada Negara untuk pembayaran pajakpun menjadi sekecil mungkin, dan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berakibat merugikan Negara atas kewajiban untuk menyetorkan pajak yang ditentukan dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan. Jika terjadi memanipulasikan data dengan kesengajaan yang bertujuan untuk melakukan pembayaran pajak yang dapat membuat pembayaran pajak menjadi seefisien mungkin. Atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam kurun waktu tertentu, maka akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan yaitu dapat berupa sanksi denda, bunga, kenaikan. Sanksi administrasi adalah merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi yang berupa denda dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan, sanksi yang berupa bunga dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak, sedangkan sanksi kenaikan berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar, terhadap pelanggaran berkaitan dengan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Penerapan sanksi perpajakan kepada wajib pajak dimaksudkan agar wajib pajak tidak melalaikan kewajibannya untuk mentaati peraturan perundangundangan perpajakan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke 3 atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 5 BAB I PENDAHULUAN Terjadinya sanksi administrasi pajak penghasilan wajib pajak badan dikarenakan adanya wajib pajak badan yang melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan, khususnya wajib pajak masih belum sadar atas kewajiban mereka dalam membayar pajak kepada Negara atas pelaporan Surat Pemberitahuan tidak tepat waktu atau melakukan pelanggaran atas kesengajaan menghindar untuk tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan tidak benar, sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan yang berakibat merugikan Negara (sumber:pajakonline.com/Ali Imran Hamid/19 Mei 2010). Agar wajib pajak tidak menghindar untuk membayar kewajibannya, maka lebih ditingkatkan dalam sosialisasi untuk masyarakat mengenai perpajakan, karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti pajak, sehingga menghindari pajak. Sehingga petugas harus melakukan penelitian dan pemeriksaan setelah Surat Pemberitahuan (SPT) diterima, lalu melihat kelengkapan atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) belum lengkap, karena agar tidak terjadi kesalahan dalam penghitungan. Dan pada akhirnya petugas pajak harus lebih teliti dalam melaksanakan pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data kedalam computer untuk penyampaian ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seharusnya wajib pajak sadar atas kewajiban mereka dalam membayar pajak berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku, meskipun pajak bersifat paksaan namun wajib pajak harus membayar pajak dengan kesadaran yang tinggi dan lebih meresap dalam diri masing-masing, wajib pajak membayar kewajibannya yaitu membayar pajak bukan karena takut terkena 6 BAB I PENDAHULUAN sanksi pajak ataupun karena terpaksa. Dengan demikian supaya sistem Self Assesment dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka harus dikenakan sanksi khususnya sanksi administrasi. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai sanksi administrasi khususnya sanksi administrasi pajak penghasilan wajib pajak badan, maka penulis mengambil judul : �¢����Tinjauan Atas Penerapan Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega�¢����

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Administrasi pajak, penghasilan wajib pajak
Subjects: D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:53
Last Modified: 16 Nov 2016 07:53
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15512

Actions (login required)

View Item View Item