Gita (2010) Tinjauan atas Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan pembangunan dan kelangsungan jalannya roda pemerintahan karena jumlahnya relatif stabil. Dari sektor pajak diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai rumah tangga negara dan aktivitas pembangunan dapat diwujudkan secara nyata. Untuk melaksanakan sistem perpajakan di Indonesia tidaklah terlalu mudah. Masyarakat di Indonesia harus mengerti pajak dan cara-cara perhitungannya, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam perhitungan maupun pembayaran pajak, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan peraturan berupa undang-undang perpajakan. Undang-undang tersebut mengatur mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pajak, baik mengenai subjek dan objek pajak, maupun tata cara perhitungan pajak. Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh wajib pajak, menurut undang-undang dan peraturan undang-undang yang berlaku dengan tidak mendapat prestasi kembali secara langsung dan atau dapat dinikmati secara langsung oleh wajib pajak yang ditujukan oleh pemerintah guna membiayai pengeluaran negara, berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. 2 Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah �¢����self assessment system�¢����, dimana sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggungjawab yang lebih besar untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Pemerintah dalam hal ini aparat perpajakan berkewajiban melaksanakan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban wajib pajak. Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang mengalami pertambahan nilai. Sebagaimana dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen. Teknis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dilakukan beberapa kali berdasarkan pertambahan nilai yang timbul pada setiap penyerahan barang atau jasa. Didalam Pajak Pertambahan Nilai terdapat istilah pajak keluaran yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak atau impor barang kena pajak. Selain pajak keluaran juga terdapat istilah pajak masukan yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan jasa kena pajak. 3 Apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka wajib pajak akan mengalami lebih bayar dan wajib pajak mempunyai hak untuk merestitusi, karena selain mempunyai kewajiban untuk memungut pajak dari rakyat, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk merestitusi kelebihan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Akhir-akhir ini marak kasus faktur pajak bermasalah, ada 4 penyebab utama terjadinya faktur pajak bermasalah. Pertama, sistem Pajak Pertambahan Nilai(PPN) dimana dengan mekanisme pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran yang kompleks dan kemudahan untuk melakukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutama bagi pengusaha eksportir. Ke dua, administrasi pajak yang lemah sehingga pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dilakukan tanpa seleksi yang memadai. Ke tiga, pemeriksaan adalah untuk meyakinkan bahwa wajib pajak patuh terhadap undang-undang dan peraturan perpajakan dalam suatu sistem self-assessment, namun pemeriksaan ini tidak diawasi dengan ketat oleh atasan, karena Direktorat Jenderal pajak hanya menekankan pada target penerimaan. Terakhir, budaya masyarakat mendorong untuk melakukan penyimpangan. Bila seseorang tidak dapat melakukan kebohongan terhadap orang lain, orang tersebut merasa tidak puas. Ini yang merupakan penyebab terjadinya kolusi antara wajib pajak dengan fiskus yang digambarkan dengan peta corruption. Untuk mengantisipasi kasus-kasus faktur pajak bermasalah, Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan dan surat edaran.(http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp?id=129118) 4 Menkeu mengungkapkan tiga kasus besar restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini tengah dalam proses penyidikan yaitu kasus Grup PHS di Sumatra Utara dengan pimpinan perusahaan berinisial R terkait restitusi pajak yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif dengan nilai sebesar kurang lebih Rp. 300 miliar. Pimpinannya diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Kasus kedua adalah kasus restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan seorang konsultan pajak tidak resmi berinisial Sol dengan nilai sekitar Rp. 247 miliar, dan kasus ketiga adalah kasus biro jasa berinisial W yang dipimpin oleh TKB dengan nilai Rp. 60 miliar. Dari tiga kasus itu saja nilainya sudah Rp. 600 miliar lebih, jadi dimungkinkan dari modus kasus pajak ini potensi kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. (www.Ortax.org/Harian Bisnis Indonesia/4 Mei 2010). Berdasarkan uraian di atas, maka dalam melaksanakan tugas akhir ini penulis mengangkat judul �¢����TINJAUAN ATAS RESTITUSI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA�¢����.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Restitusi kelebihan pembayaran, pajak pertambahan nilai |
Subjects: | D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15521 |
Actions (login required)
View Item |