Rosita, Rana (2010) Tinjauan Atas Margin Pembiayaan Murabahah Pada BMT As-Salam Pacet Cianjur. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Perkembangan dunia perekonomian Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dalam berbagai sektor. Sangat banyak bentuk usaha baru yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masayarakat Indonesia disamping untuk mencari keuntungan baik secara finansial maupun nonfinansial. Syariat Islam telah mengajarkan tata cara atau perilaku terhadap umat manusia didalam melakukan aktivitas hidupnya. Baik tata cara yang berkenaan dengan manusia sebagai homo-sosiologis, homo-religius maupun homo ekonomis. Dengan adanya tata cara tersebut diharapkan akan menciptakan perilaku umat tidak menyimpang dari garis-garis yang telah ditentukan, sehingga terciptalah kedamaian dan ketentraman, juga saling menghargai antar sesama umat, searah dengan tujuan syariat Islam. Perilaku umat yang berkenaan dengan manusia sebagai mahluk ekonomis, yakni manusia didalam melakukan kegiatan hidupnya tidak lepas dari keterkaitannya dengan masalah ekonomi. Untuk itu syariat Islam telah mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah ekonomi, yang mana dalam hukum (fiqh) Islam masalah ekonomi dimasukan kedalam suatu kajian ilmu fiqh, yang dinamakan fiqh muamalah. Dalam hal ini Ad-Dimyati menjelaskan, bahwa muamalah adalah: Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�ªÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�ÂÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�µÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¯Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�³Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¨Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¨Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§ Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�®Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�±Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� 2 Ã�¢Ã�Â�Ã�Â�Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab sukses masalah ukhrawiÃ�¢Ã�Â�Ã�Â� (Kitab I'anatu al-Thalibin hlm 5/II ). Begitu juga para pelaku ekonomi harus bertolak pada nilai-nilai Islam apabila ingin mencapai keuntungan dunia akhirat, yakni keuntungan yang ditimbang tidak hanya di dunia saja, tapi harus memperhitungkan keabsahannya sampai di akhirat. Kerjasama diantara sesama manusia adalah sebuah bentuk untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kemajuan bersama dalam hidup. Kerjasama pada dasarnya adalah merealisasikan unsur tolong menolong sesama manusia yang dianjurkan dalam Islam, selama tolong menolong tersebut membawa kebaikan dan menghindarkan dari kemungkaran. Islam menekankan adanya kerjasama dan gotong royong yang ditegaskan Allah SWT dalam firmannya surah Al-Maidah ayat 2: ...Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�ªÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§ Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¨Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�±Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�ªÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�ªÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§ Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â¥Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�«Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¯Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�ªÃ�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§ Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�Â¥Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�´Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¯Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¯Ã�Â�Ã�Â� Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�¹Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�Â�Ã�§Ã�Â�Ã�¨Ã�Â�Ã�Â� "Ã�¢Ã�Â�Ã�¦Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." Kandungan ayat tersebut menjelaskan tentang perintah tolong menolong dan gotong royong yang harus dilakukan kaum muslimin dalam melakukan segala kebajikan yang bermanfaat bagi sesama manusia yang teraplikasikan dalam bentuk kerjasama. 3 Sejak dikeluarkannya Fatwa Bunga Bank Haram dari Majelis Ulama Indonesia Tahun 2003 menyebabkan banyak bank yang menjalankan prinsip syariah. Seiring dengan hal tersebut di atas, Lembaga Keuangan Syariah yang ruang lingkupnya mikro yaitu Baitul Maal wa Tamwil (BMT) juga semakin menunjukkan eksistensinya. Seperti halnya bank syariah, kegiatan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah melakukan penghimpunan (prinsip wadiah dan mudharabah) dan penyaluran dana (prinsip bagi hasil, jual beli dan ijarah) kepada masyarakat. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli dilakukan dengan akad murabahah, salam, ataupun istishna. Penyaluran dana dengan prinsip jual beli yang paling dominan adalah murabahah. Berdasarkan data statistik perbankan syariah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia pada awal tahun 2004, jual beli murabahah menunjukkan posisi lebih dari 50%. Permasalahan yang terjadi dalam pembiayaan murabahah adalah Kredit konsumsi murabahah (debt financing) seolah-olah memberikan kesan bahwa perbankan syariah mencoba melepaskan diri untuk mengambil risiko dalam berusaha. Dalam Fiqh Muamalat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak murabahah diantaranya barang yang akan dijual harus exist dan dimiliki oleh penjual. Dalam contoh kasus, untuk kredit kendaraan dengan menggunakan kontrak murabahah, secara ideal, bank syariah seharusnya membeli dulu kendaraan yang akan dijual kepada nasabah daripada developer. Dengan kata lain bank harus memiliki kendaraan yang akan dijual kepada nasabah dan keuntungan yang diambil dari transaksi jual beli adalah halal sebagaimana Allah telah berfirman dalam QS Al Baqarah 275. Ã�¢Ã�Â�Ã�Â�Telah Allah halalkan jual beli 4 dan Allah mengharamkan ribaÃ�¢Ã�Â�Ã�Â�. kenyataanya bank syariah tidak memiliki kendaraan yang akan dijualkan kepada nasabah. Bank hanya memberikan pinjaman dan tidak melakukan transaksi jual beli secara murni, disebabkan bank tidak mau mengambil risiko kredit yang tinggi dan cenderung untuk bermain aman. (sumber: nalar ilmuwan muda September 2009). Pembiayaan yang diterapkan pada BMT As-Salam salah satunya dengan menggunakan pembiayaan murabahah, dimana mitra/ mudharib memberikan keuntungan berupa margin yang telah disepakati. Pembiayaan murabahah pada BMT As-Salam sangat dominan dibandingkan dengan pembiayaan lainnya seperti mudharabah dan ijarah, mungkin hal ini dikarenakan lebih menguntungkan. Salain itu dalam prosedur pembiayaan murabahah tidak sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BMT As-Salam diantaranya terkadang mitra tidak membayar uang muka dalam pembiayaan murabahah. Adapun margin pembiayaan yang telah disepakati biasanya pembayarannya dilakukan secara angsuran dengan jangka waktu pendek diantaranya 3 bulan, 5 bulan sampai 10 bulan. Mitra muamalah dalam pelaksanaan pembayaran angsuran sangat pariatif, ada yang tepat waktu, ada juga yang lebih awal dari waktu yang ditentukan bahkan ada yang tidak tepat waktu. Walaupun dalam akad pembiayaan murabahah sudah disepakati batas waktu pembayaran pembiayaannya, akan tetapi terdapat mitra yang membayar angsurannya tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati sehingga bisa dikatakan bahwa mitra tersebut bermasalah. Sehubungan dengan adanya mitra yang bermasalah tersebut maka akan mempengaruhi pada 5 waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pihak BMT. (Sumber : wawancara dengan pegawai BMT As-Salam). Berdasarkan uraian dan fenomena diatas, penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian yang dituangkan dalam Tugas Akhir yang berjudul: Ã�¢Ã�Â�Ã�Â�TINJAUAN ATAS MARGIN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BMT AS-SALAM PACET - CIANJURÃ�¢Ã�Â�Ã�Â�
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Margin pembiayaan, murabahah bmt as salam |
Subjects: | D3 Tugas Akhir > Akuntansi > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15524 |
Actions (login required)
View Item |