Analisis Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Kuningan

Oktavani, Elsa (2010) Analisis Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Kuningan. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Perbankan syari�¢����ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari�¢����ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang diberi nama dengan Bank Mu�¢����amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari�¢����ah, kini bank syari�¢����ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan. . Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi bank Islam nantinya. Di tengah-tengah bank konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai dengan krisis moneter yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 7% per tahun itu tiba-tiba anjlok secara spektakuler menjadi minus 15% di tahun 1998, atau terjun sebesar 22%. Inflasi yang terjadi sebesar 78%, jumlah PHK meningkat, penurunan daya beli dan kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha telah mewarnai krisis tersebut. Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif paling besar, yaitu minus 40% karena di akibatkan tingkat bunga yang sangat tinggi, penurunan daya beli, dan beban hutang yang sangat besar. Sektor perdagangan dan jasa mengalami kontraksi minus 21%, sektor industri manufaktur menurun sebesar 19%. Semua berakibat dari implikasi krisis moneter yang mengguncang Indonesia. Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan, yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Dan non-performing loan perbankan Indonesia telah mencapai 70%. Akibat dari hal tersebut, dari bulan juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999, pemerintah telah menutup sebanyak 55 bank, di samping mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya di bantu untuk melakukan rekapitalisasi. Sedangkan bank BUMN dan BPD harus ikut direkapitalisasi. Dari 240 bank yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat, sisanya pemerintah dengan terpaksa harus melikuidasinya. Pertumbuhan kelembagaan perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 10 tahun 1998 yang mengatur dual banking system dalam perbankan di Indonesia. Menurut Undang-Undang No 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 3, �¢����bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran�¢����. Undang-Undang tersebut telah memberiakan dasar hukum yang lebih kokoh dan peluang yang lebih baik bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Meningkatnya kesadaran beragama dalam masyarakat Indonesia yang lebih konfrehensif akhir-akhir ini, terutama dalam pengamalan ajaran Islam sangat mempengaruhi berbagai infrastruktur yang turut mendukung untuk mengimplementasikan ajaran tersebut dalam realita, tek terkecuali masalah ekonomi syariah khususnya perbankan syariah. Lembaga perbankan dalam masyarakat Indonesia telah dikenal demikian luas dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Hal ini wajar bila penerapan ekonomi berbasis syariah khususnya yang telah terwujud dalam suatu lembaga untuk pemula ditujukan pada perbankan dengan prinsip syariah. Sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang, telah memberiakan kesempatan yang lebih luas untuk pengembangan perbankan dengan prinsip syariah dibandingkan dengan ketentuan undang-undang perbankan sebelumnya. Ketentuan tersebut diharapkan dapat lebih memperkuat secara yuridis praktek perbankan syariah. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelola bank pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah. Prinsip bagi hasil adalah sebagai penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi, besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan, tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil, bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syari�¢����ah sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan. Sedangkan pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank sayari�¢����ah. Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerina simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Perbankan yang melaksanakan sistem syariah menurut undang-undang no. 10, juga melaksanakan fungsi yang sama. Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : produk penyaluran dana (pembiayaan), produk penghimpunan dana, dan produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya. Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu pembiayaan dengan prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa , dan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Sebagaimana juga dengan bank konvensional, bank syariah juga menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan (kredit), hanya saja terdapat perbedaan mendasar dalam hal imbalan. Penentuan imbalan yang diinginkan dan yang akan diberikan oleh bank syariah kepada nasabahnya semata-mata didasarkan pada prinsip bagi hasil (loss and profit sharing) bukan berdasarkan bunga pada bank konvensional. Seperti halnya kredit pada bank konvensional yang bisa terjadi kredit bermasalah, pada bank syariah pun bisa terjadi hal demikian. Kredit bermasalah pada pembiayaan dalam bank syariah ini dikaitkan dengan bagaimana usaha yang telah dibiayai oleh bank syariah dapat dijalankan, apakah pengelola dana (mudharib) benar-benar menjalankan usaha sesuai dengan yang disebut dalam kontrak atau mudharib tersebut ingkar. Kredit bermasalah dapat dilihat dari tingkat non performin loan pembiayaan. Tingkat non performing loan dengan total kredit yang dikeluarkan oleh bank syariah ini menunjukkan kinerja suatu bank dalam pengelolaan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank tersebut. Usaha bank syariah untuk menekan kemungkinan kerugian yang timbul akibat penyaluran pembiayaan adalah dengan menjaga kualitas pembiayaannya. Kualitas pembiayaan pada bank syariah akan dinilai berdasarkan prosfek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar nasabah. Bank yang berhasil menjaga kualitas pembiayaannya akan dapat memperkecil kemungkinan kerugian, sedangkan bagi bank yang tidak berhasil menjaga kualitas pembiayaannya akan berpotensi memiliki lebih banyak pembiayaan bermasalah, maka semakin besar pula cadangan penghapusan pembiayaan bermasalah akan memperbesar biaya dan mengurangi laba. Perkembangan perbankan di Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang lebih cepat dari perkiraan. Hal ini terlihat dari semakin tumbuh dan berkembangnya industri perbankan syariah di tanah air. Selain itu, terlihat pula dari semakin tingginya pangsa pasar serta minat dan kepercayaan masyarakat pada produk perbankan syariah sehingga mendorong bank-bank konvensional mencoba peruntungannya di lahan ini dengan berlomba-lomba membuka cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Terlebih masyarakat Indonesia sangat merindukan munculnya institusi ekonomi yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi guna mempersempit kesenjangan sosial. (Yudhaprama.blogspot.com).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Pembiayaan Mudharabah
Subjects: D3 Tugas Akhir > Keuangan Perbankan > 2009
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:53
Last Modified: 16 Nov 2016 07:53
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/15604

Actions (login required)

View Item View Item