Singgih Saputra, Faqih (2010) Asas Motivasi kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Mensosialisasikan hasil Perhitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2008 Melalui Website. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan ke arah keadaan yang lebih baik. Oleh karena itu, pembangunan perlu terus diupayakan baik fisik maupun non fisik dalam segala aspek kehidupan, dimana wujud dari pembangunan nasional dapat meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Bangsa Indonesia memiliki tujuan nasional yang luhur yaitu: �¢����Terbentuknya suatu pemerintahan yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial�¢����. Tujuan nasional tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia seutuhnya, dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan 2 kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju dan kukuh berlandaskan kekuatan moral dan etika. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkebangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu, wilayah negara Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional dan memiliki kedibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dinyatakan �¢����Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis�¢����. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memaknai kata-kata �¢����dipilih secara demokratis�¢���� tersebut sebagai dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi oleh DPRD seperti pada masa sebelumnya Pemilihan pejabat lokal secara langsung oleh rakyat ini merupakan hal yang baru dan mendasar. Pasal 24 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan: �¢����Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan�¢����. Kedekatan birokrasi daerah dengan rakyat, dengan demikian rakyat akan dapat langsung menyuarakan dukungan atau mengkritisi tugas-tugas yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan. Sejalan dengan tujuan 3 reformasi yang ingin mewujudkan Negara Indonesia yang lebih demokratis dengan konsekwensi mau dan mampu mengubah struktur maupun kultur kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Demokrasi bukan semata-mata kebebasan, melainkan kebebasan yang bertanggungjawab serta kreatif dan produktif bagi upaya pencapaian kesejahteraan, keadilan, dan keluhuran martabat rakyat itu sendiri, dalam kaitan ini diperlukan adanya kemampuan masyarakat untuk memilih pimpinannya. Penyelenggaraan otonomi daerah adalah pemberdayaan rakyat, dengan harapan terwujud penguatan kedaulatan rakyat sehingga menghasilkan pemerintahan daerah yang dekat dengan rakyatnya, serta mengetahui kebutuhan masyarakatnya. Pemilihan langsung diharapkan akan lahir pimpinan daerah yang sejalan dengan aspirasi mayoritas masyarakat dan memiliki legitimasi politik yang kuat, perluasan hak politik rakyat dengan memberikan hak untuk memilih langsung pemimpin daerahnya bukan ujung dari proses demokratisasi. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. KPU dalam 4 menjalankan tugasnya bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum. Komisi Pemilihan Umum Provinsi disingkat KPU Provinsi khususnya Provinsi Jawa Barat adalah badan penyelenggara Pemilihan Umum yang independen dan non partisan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2007, dan fungsi sebagai badan penyelenggara Pemilu. KPU Provinsi Jawa Barat adalah Pelaksana Pemilu di Jawa Barat, dan merupakan bagian dari KPU provinsi-provinsi lainnya, mempunyai tugas dan wewenang merencanakan dan melaksanakan pemilu di Provinsi, termasuk menetapkan hasil Pemilu di Provinsi. KPU Provinsi Jawa Barat berkewajiban mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada Komisi pemilihan umum Pusat dengan penyampaian laporan secara periodik. Laporan secara periodik yang sifatnya segera dan ruang lingkupnya parsial dilakukan dari waktu kewaktu sejalan dengan kebutuhannya. Sub Bagian Humas KPU Jawa Barat sebagai penyelenggara pemilihan antara lain berkewajiban memberikan nilai informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya secara proporsional. Masyarakat berhak mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur, sehingga mereka memiliki referensi yang cukup untuk menentukan pilihannya. website www.kpu.jabarprov.go.id sebagai media informai Sosialisasi Pilgub Jabar melalui website di kelola oleh Humas. 5 Permasalahan Sub Bagian Humas KPU Provinsi Jawa Barat dalam mensosialisasikan hasil penghitungan suara pada pemilihan Gubernur melalui website www.kpu.jabarprov.go.id pertama website www.kpu.jabarprov.go.id belum berjalan secara efektif dan efisien dalam kualitas penyajian masih terdapat fitur-fitur yang belum termanfaatkan dan isi sosialisasi dalam website tidak secara keseluruhan tertera dalam website. Kedua, Lemahnya motivasi Kepala Sub Bagian Humas dan aparatur KPU Provinsi Jawa Barat, Ketiga limitasi waktu sosialisasi yang sangat pendek oleh Sub Bagian Humas KPU Provinsi Jawa Barat. keempat kurangnya kedaraan dan pengetahuan kritis masyarakat tentang sistem dan tata cara teknis, kelima masyarakat belum mengetahui tentang jadwal dan tahapan berbagai aspek teknis pemungutan dan penghitungan calon terpilih. keenam, masih kurangnya partisipasi masyarakat secara aktif dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan dan penghitungan suara. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka peneliti mengambil judul �¢����Asas Motivasi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Mensosialisasikan Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat Tahun 2008 Melalui Website www.kpu.jabarprov.go.id�¢����.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Motivasi,Mensosialisasikan hasil Perhitungan Suara |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Sospol > Hubungan Internasional > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Hubungan Internasional (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:53 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:53 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/16064 |
Actions (login required)
View Item |