Kearsipan

Sukaesih, Poni (2010) Kearsipan.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

�¢���¢ Sudah ada sejak zaman kuno, yaitu sejak manusia dapat membuat warkat, yakni catatan-catatan bertulis atau bergambar mengenai sesuatu hal, misalnya daun papyrus bertulis di Mesir (3000 SM), Perkamen (kulit domba yang bertulis di Yunani), gulungan kulit bambu, kain sutera, kerang dan batu bertulis/bergambar yang terdapat di Tiongkok, daun lontar dan batu bertulis yang terdapat di Indonesia. �¢���¢ Awal muncul lembaga kearsipan dimulai dari peradaban Yunani kuno. Dalam Abad ke-5 dan 6 SM bangsa Athena memelihara dokumen-dokumen mereka yang bernilai di candi-candi Dewa Matroon di samping gedung pengadilan di kota Athena. �¢���¢ Dalam masa revolusi Nationale Assembly mendirikan lembaga kearsipan yang kemudian terkenal dengan Archives Nationales yang merupakan kantor arsip nasional Perancis yang pertama di bentuk di Paris pada 12 September 1790, dan instansi ini merupakan kantor arsip pertama yang didirikan oleh suatu Negara. �¢���¢ Di Inggris 14 Agustus 1838 didirikan suatu lembaga kearsipan yang bernama Public Record office sebagai suatu lembaga tersendiri yang hanya berkepentingan dengan records pemerintah pusat. �¢���¢ Di AS 19 Juni 1934 didirikan National Archives. Alasan Negara-negara perlu memelihara dan melindungi arsip dengan mendirikan lembaga arsip antara lain: - Adanya kebutuhan dan keperluan praktis untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan pemerintahan. - Menyangkut kepentingan organisasi yang menghasilkan arsip itu sendiri. - Karena arsip mengandung kepentingan orang-orang atau perorangan. - Karena kepentingan dinas (officil) �¢���¢ Di Indonesia, UU No. 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan Bab IV pasal 9 yang berkewajiban untuk menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip-arsip negara RI, terutama arsip-arsip yang berfungsi statis adalah: a. Arsip nasional pusat : wajib menyimpan, memelihara, menyelamatkan arsip dari lembaga negara dan badan-badan pemerintah pusat. b. Arsip Nasional Daerah: : wajib menyimpan, memelihara, menyelamatkan arsip dari lembaga-lembaga dan badan-badan pemerintah daerah serta badan-badan pemerintah pusat di daerah. c. Arsip Nasional Pusat maupun Daerah: : wajib menyimpan, memelihara, menyelamatkan arsip dari badan-badan swasta dan atau perorangan. �¢���¢ Lembaga Arsip Nasional (ARNAS) pertama kali dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pertama RI No. 406/M.P/1961 tanggal 19 Oktober 1961 dan ditetapkan kembali dengan Keppres RI No. 26 tahun 1974 tanggal 24 April 1974.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kearsipan,Materi Kuliah Sekretaris Eksekutif
Subjects: Materi Kuliah > PROGRAM STUDY > Sekretaris Eksekutif > Genap 2009 - 2010
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:54
Last Modified: 16 Nov 2016 07:54
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/16946

Actions (login required)

View Item View Item