Syamsudin, Muhammad (2016) prosedur Verifikasi Data Perjalanan Dinas Pada Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sumber Daya Air.
Full text not available from this repository.Abstract
Proses implementasi kegiatan perjalanan dinas diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2012 dan di dalamnya terdapat prinsip-prinsip mengenai kegiatan perjalanan dinas yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, yakni sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; c. efisiensi penggunaan belanja negara; dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas (Basit Sugiyanto, 2015). Didalam perhitungan biaya perjalanan dinas didasarkan kepada Standard Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standard Biaya Tahun Anggaran 2013 serta pelaksanaannya dibatasi oleh Jumlah Pagu yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Tahun Anggaran yang berlaku untuk masing-masing Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan Mata Anggaran Keluaran untuk Belanja Perjalanan Dalam Negeri dengan kode akun MAK 52411 (Basit Sugiyanto, 2015).
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Verifikasi Data Perjalanan |
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2015 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:36 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:36 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/1806 |
Actions (login required)
View Item |