Yulianti, Yuli (2011) Prosedur Penyetoran Dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap.
Full text not available from this repository.Abstract
Dalam satu dekade terakhir, Pemerintah Indonesia sedang giat meningkatkan pendapatan negara. Salah satu pendapatan negara yang terbesar adalah dari sektor pajak. Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Pajak adalah suatu peralihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas �� tugasnya untuk menjalankan pemerintahan. (Moh. Zain ; 2005) Sistem yang dianut negara kita yaitu system self assessment dimana penghitungan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh Wajib Pajak, maka kesadaran yang diimbangi dengan pemahaman yang cukup oleh Wajib Pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan pencapaian target pajak yang ditetapkan. Salah satu jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyetoran Dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan |
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Teknik > Teknik Informatika > 2010 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:57 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:57 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/19538 |
Actions (login required)
View Item |