Tanggung Jawab Hukum Operator Seluler Terkait SPAM SMS (Short Message Service) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen JUNCTO Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Fanny, Israel (2011) Tanggung Jawab Hukum Operator Seluler Terkait SPAM SMS (Short Message Service) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen JUNCTO Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melahirkan berbagai kemudahan bagi setiap orang dalam melakukan setiap kegiatannya. Melalui teknologi ini, komunikasi yang murah dan berkemampuan tinggi dengan berbagai sistem dapat diwujudkan. Short Message Service (SMS) atau pesan singkat merupakan salah satu fitur yang pasti ada dalam setiap telepon genggam, akan tetapi teknologi tersebut dapat memicu terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, salah satunya adalah spam sms. Oleh karena itu timbul beberapa masalah, yakni bagaimanakah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahunn 1999 Tentang Telekomunikasi mengatur mengenai tanggung jawab operator seluler serta tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap operator seluler oleh para pelanggan seluler.br / Penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif agar perundang-undangan yang satu dengan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan, serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan untuk mencapai kepastian hukum.br / Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh operator seluler atas spam sms yang dikirimkan kepada para pelanggan seluler yang diakibatkan karena bocornya data pelanggan seluler, telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, akibat hukum yang timbul dari spam sms yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi yakni adanya suatu kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh pelanggan seluler. Disamping itu, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), perbuatan melawan hukum atas spam sms telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Sementara itu, tindakan hukum yang dapat dilakukan terkait perbuatan melawan hukum atas spam sms yang telah menimbulkan kerugian harus dilakukan suatu tindakan atau upaya, yaitu menyelesaikan sengketa tersebut baik secara litigasi maupun secara non litigasi atau di luar pengadilan, antara lain melalu cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, serta arbitrase sesuai ketentuan yang berlaku.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum Operator, SMS
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2011
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:59
Last Modified: 16 Nov 2016 07:59
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/20811

Actions (login required)

View Item View Item