Arisandy, Evie (2011) Tinjauan Hukum Mengenai Alih Fungsi Bangunan Bersejarah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya JUNCTO Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Berbagai negara menganggap tanah dan bangunan bersejarah sangat penting,br / salah satunya di Indonesia, tanah dan bangunan bersejarah memiliki arti tersendiri,br / karena manusia mempunyai hubungan emosional dan spiritual terhadap tanah danbr / bangunan miliknya. Tanah dan bangunan tidak dapat semata-mata dipandang hanyabr / sebagai komoditas. Hubungan tanah dan bangunan dengan pemiliknya mengandungbr / nilai-nilai budaya, sejarah, adat, ekonomis, dan spiritual, sepertihalnya bangunan yangbr / memiliki nilai bersejarah yang banyak dialih fungsikan. Permasalahan yang timbulbr / berkaitan dengan pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsi bangunan bersejarah.br / Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunan bersejarah menjadi bangunanbr / komersial. Berkaitan dengan hal tersebut maka bangunan bersejarah harus mendapatbr / perlindungan hukum. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dari penulisan karyabr / ilmiah ini adalah bagaimanakah pelaksanaan pengaturan hukum atas alih fungsibr / bangunan bersejarah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentangbr / Cagar Budaya, serta bagaimanakah upaya pencegahan terjadinya alih fungsi bangunanbr / bersejarah menjadi bangunan komersial dihubungkan dengan Undang-Undang Nomorbr / 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.br / Penelitian ini, dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaranbr / secermat mungkin mengenai fakta-fakta yang ada, baik berupa data sekunder bahanbr / hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang,br / Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, data sekunder bahanbr / hukum sekunder berupa doktrin, pendapat hukum para ahli, dan hasil karya daribr / kalangan hukum serta bahan hukum tersier berupa data yang didapat dari artikel danbr / internet yang berkaitan dengan penelitian. Metode pendekatan yang digunakan adalahbr / yuridis normatif, yaitu suatu metode di mana hukum dikonsepsikan sebagai norma,br / kaidah, asas atau dogma.br / Berdasarkan analisis terhadap data yang diperoleh disimpulkan bahwa Undang-br / Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomorbr / 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya belum secara sepenuhnya mampu mengatasibr / alih fungsi bangunan bersejarah. Munculnya berbagai kendala seperti masih rendahnyabr / kesadaran masyarakat tentang klasifikasi zonasi menjadi faktor utama, selain itu denganbr / mengalih fungsikan bangunan bersejarah, para pemilik tersebut akan mendapatkanbr / keuntungan karena letak bangunan bersejarah yang sangat strategis. Pelaksanaanbr / pengaturan atas alih fungsi tidak secara khusus diatur di dalam Undang-Undang Nomorbr / 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Bangunan cagar budaya menurut Undang-br / Undang ini boleh saja beralih fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan undangundangbr / ini. Upaya pencegahan terjadinya alih fungsi dapat dilaksanakan berdasarkanbr / pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui penetapan zonasi, perizinan,br / pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi sebagaimana tercantumbr / dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Mengenai Alih Fungsi Bangunan |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2011 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:59 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:59 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/20834 |
Actions (login required)
View Item |