Kekuatan Hukum Putusan BPSK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan APS Juncto Kepmenperindag No 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK

Jullus Krey, Billy (2011) Kekuatan Hukum Putusan BPSK Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan APS Juncto Kepmenperindag No 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan. Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat ketentuan mengenai putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,dan terdapat juga ketentuan mengenai upaya hukum putusannya. Sehingga arti final yang seharusnya tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh pihak yang keberatan atas putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menjadi tidak berlaku.Hal ini berbeda dengan ketentuan mengenai putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimana putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, tidak dapat diajukan upaya hukum. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana kekuatan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menjamin perlindungan hukum bagi konsumen dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan penyelesaian sengketa konsumen.br / Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum.br / Berdasarkan analisis hukum ditarik simpulan bahwa, kekuatan hukum putusan yang diberikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai alternatif penyelesaian sengketa, belum sepenuhnya mampu untuk melindungi konsumen, dikarenakan ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, beberapa dari substansi ketentuan tersebut saling bertentangan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Upaya hukum terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dilakukan oleh konsumen dan pelaku usaha berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Sengketa, Arbitrase,APS Juncto
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2011
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:59
Last Modified: 16 Nov 2016 07:59
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/20955

Actions (login required)

View Item View Item