Ika P, Dewiruchie and W (2013) Tinjauan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pengguguran Janin (Induced Abortion) Dihubungkan Dengan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (K.U.H.P) Jo. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Aborsi berkaitan erat dengan posisi perempuan berdasarkan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sistem hukum Indonesia aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar masyarakat kita sudah mengetahui ketentuan tersebut, tetap saja masih banyak yang melakukan aborsi. Secara hukum apapun yang dimaksud dengan aborsi dilarang dilakukan di Indonesia, dan Berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia masalah pengguguran kandungan menyatakan bahwa setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter, sehingga seorang dokter dilarang melakukan tindakan tersebut. Permasalahanya adalah Bagaimana penegakan hukum pidana dalam kasus aborsi berkaitan dengan pelaku yang melakukan dan orang yang membantu pelaku untuk melakukan aborsi tersebut di Indonesia dan Bagaimanakah penerapan hukum pidana ditinjau dari (KUHP) juncto. Undang �� Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian Hukum deskriptif analisis dengan melukiskan fakta-fakta berupa data primer dan data sekunder dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang di hasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, sehingga hierarki peraturan perundamg-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pengaturan hukum mengenai aborsi di Indonesia Melalui aparat penegak hukum polisi, jaksa dan hakim, hukum positif di Indonesia ditegakkan. Aborsi di Indonesia jelas-jelas dilarang oleh ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia Dokter, Bidan, Paramedik, Apoteker atau Juru Obat yang membantu melakukan pengguguran kandungan Sanksi pidananya diperberat dimana pidananya ditambah sepertiga.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | aborsi, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, praktik kedokteran |
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2012 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 08:02 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 08:02 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/22693 |
Actions (login required)
View Item |