Tinjauan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT. Pindad (Persero) Bandung

Fitriyani, Devy (2014) Tinjauan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Pada PT. Pindad (Persero) Bandung.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Cara pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 Proses pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, pertama kali di lakukan adalah membuat perincian bukti pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dimana di dalam perincian tersebut jumlah brutonya di pisahkan menurut jenis penghasilannya tetapi berurutan sesuai dengan urutan tagihan rekanan kemudian di kalikan berdasarkan tarif yang di kenakan. Cara penyetoran pajak penghasilan (PPh) pasal 23, dilaksanakan disetiap sebelum tanggal 10 lalu setelah itu membuat rencana pembayaran untuk diberikan kepada pembendaharaan setelah itu diproses untuk dibuatkan giro lalu dibayarkan ke Bank. Adapun dokumen yang digunakan yaitu bukti kas dari divisi (tidak bisa di fotocopy) dan faktur pajak. Prosedur Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang di lakukan oleh PT. PINDAD (Persero) Bandung sebagai Wajib Pajak setelah mengambil sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu mengisi formulir SPT Masa dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan, karena pengisian yang tidak benar yang mengakibatkan kurang bayar akan dikenakan sanksi perpajakan. Adapun batas pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, dilakukan paling lambat pada tanggal 20 melalui e-spt dan data base (hard copy) disertai SSP lembar ke tiga dan mendapatkan surat tanda terima dari kantor pelayanan pajak (KPP). Setelah lapor lalu dibuatkan bukti potong untuk diberikan kepada rekanan. Masalah-masalah yang sering timbul yaitu adanya kesalahan dalam pencatatan pada saat di lakukannya pengisian daftar bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 23, kesalahan dalam menginput nama rekanan, dan pengisian perincian bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tersebut : a.Berusaha mencatat besarnya pungutan dari rekanan dari setiap perubahan yang ada langsung di koreksi. b.Apabila terjadi kesalahan dalam pencatatan dan penghitungan, maka melakukan pembetulan pada Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebelum di lakukan penyetoran. c.Agar memudahkan proses pencatatan dan penghitungan, maka semua kegiatan ini di lakukan dengan menggunakan teknologi komputer guna mencapai hasil yang lebih efisien dan efektif.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2014
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27681

Actions (login required)

View Item View Item