Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) dalam Pencegahan Pencucian Uang di Bank Tabungan Negara

Putra Dhiarta, Wiko (2014) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) dalam Pencegahan Pencucian Uang di Bank Tabungan Negara.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian untuk Mengurangi risiko, dan salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati-hatian tersebut adalah Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PB/2001 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer). Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) Pengawasan dan manajemen bank sangat dibutuhkan dalam perbankan. Kata prudent secara harfiah dalam bahasa Indonesia berarti bijaksana, namun dalam dunia perbankan yang disebut asas kehati��hatian (prudential bangking) adalah pencegahan terjadinya tindak pidana terutama dalam tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana,dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut ke dalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam transaksi perbankan merupakan faktor yang penting dalam melindungi tingkat kesehatan bank terutama agar terhindar dari tindak pidana pencucian uang atau Money Laundering. Prinsip ini berarti bank telah menerapkan sistem kehati-hatian, dengan demikian bank akan terhindar dari berbagai risiko yang dapat mengganggu tingkat kesehatan bank itu sendiri. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan (prudential banking) dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih dikenal dengan Know Your Customer adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah memantau kegiatan ransaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban bank untuk menerapkannya. Prinisip mengenal nasabah yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah,semula hanya diberlakukan bagi bank-bank saja oleh Bank Indonesia akhirnya diberlakukan pula oleh Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (selanjutnya disebut sebagai BAPEPAM) bagi Perusahaan Efek, Pengelola Reksadana, dan Lembaga Kustodian yang telah memperoleh izin atau persetujuan dari BAPEPAM. prinsip tersebut diberlakukan oleh Ketua BAPEPAM berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor:KEP-02/PM/2003 tentang prinsip mengenal nasabah atau Know Your Customer.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Pencegahan Pencucian Uang, Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2014
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27720

Actions (login required)

View Item View Item