Maulana, Rhamdhan (2014) Tinjauan Hukum terhadap Rehabilitasi sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Full text not available from this repository.Abstract
Penyalahgunaan narkotika di masyarakat adalah sebagai salah satu perbuatan yang melanggar hukum dan telah menjadi fenomena yang begitu serius yang harus ditanggulangi dan diselesaikan baik oleh masyarakat maupun aparat yang berwenang. Untuk tidak terlalu banyak korban, maka diadakan penanggulangan yang serius dengan jalan melaksanakan tindakan-tindakan refresif dan preventif secara bersamaan dan terarah serta berkesinambungan. Tindakan bersifat preventif yaitu diadakan pengawasan yang ketat terhadap lintas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya. Dalam penulisan laporan ini peneliti menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian di Badan Narkotika Nasional Provinsi. Dalam pembahasan laporan ini peneliti mengangkat permasalahan tentang bagaimanakah fenomena kejahatan penyalahgunaan narkotika dan akibat hukum kejahatan penyalahgunaan narkotika terhadap korban di Provinsi Jawa Barat, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan hambatan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum tersebut. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa penomena kejahatan penyalahgunaan narkotika di Provinsi jawa barat dilakukan karena disebabkan beberapa faktor baik yang berasal dari dalam diri pelaku (intern) seperti rendahnya penghayatan agama, rendahnya mental daya emosional maupun faktor ekstern seperti faktor lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Adapun perlindungan hukum yang diberikan kepada korban kejahatan penyalahgunaan narkotika dalam hukum positif adalah dengan jalan memberikan atau menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Jadi dalam hukum positif, perlindungan hukum terhadap korban kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah perlindungan hukum yang in abstracto bukan in concreto. Pada hal perlindungan in concreto itu yang lebih dibutuhkan oleh korban penyalahgunaan narkotika, antara lain dalam bentuk : 1. Pembentukan suatu lembaga untuk menampung para korban penyalahgunaan narkotika; 2. Bantuan orang tua, psikolog, psikater, guru, atau rohaniawan untuk mengembalikan mental korban penyalahgunaan narkotika.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Rehabilitasi, Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Narkotika |
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2014 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 08:08 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 08:08 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27721 |
Actions (login required)
View Item |