Bantuan Hukum untuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Proses Penyidikan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Adiputra, Rizky (2014) Bantuan Hukum untuk Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dalam Proses Penyidikan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat merupakakan badan non kementrian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, BNN berisi praktisi - praktisi hukum yang berasal dari kepolisian dan juga dari PNS, untuk bidang akademisi hukum di tempatkan pada penyidik POLISI ataupun penyidik PNS , yang keduanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP. Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya merupakan permasalahan kompleks baik dilihat dari faktor penyebab maupun akibatnya. Penyebabnya merupakan kompleksitas dari berbagai faktor, termasuk faktor fisik dan kejiwaan pelaku, serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro. Akibatnya juga sangat kompleks dan luas tidak hanya terhadap pelakunya, tetapi juga menimbulkan beban psikologis, sosial dan ekonomis, bagi orang tua dan keluarganya, serta menimbulkan dampak yang merugikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan umat manusia. Kasus yang peneliti bermula saat penyalahgunaan narkotika tertangkap tangan oleh pihak BNN dan kemudian tersangka penyalahgunaan narkoba tidak didampingi oleh penasihat hukum. Banyak orang memandang masalah narkoba sebagai ��aib�� keluarga sehingga harus disembunyikan atau ditutup-tutupi, padahal sesungguhnya masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah sosial yang mempengaruhi banyak orang dan mempunyai resiko yang sangat luas, dan orang-orang yang terlibat masalah narkoba adalah orang-orang yang mempunyai nilai-nilai kepribadian yang menyimpang dan mereka itu berhak untuk diperlakukan sebagai orang yang membutuhkan pertolongan dan perawatan. Masalah narkoba harus diungkapkan dan ditangani secara baik dan benar oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan atau profesional di bidang penanganan masalah penyalahgunaan narkoba. Hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan perkara pidana adalah merupakan hak yang dimiliki oleh tersangka dalam memperoleh bantuan hukum dalam hal ini adalah penasihat hukum/advokat sejak permulaan pemeriksaan perkaranya. Penasihat hukum bertujuan agar memberikan bantuan hukum kepada kliennya di pengadilan maupun di luar pengadilan seperti mendampingi, mewakili, membela. Dalam proses penyidikan di kepolisian peranan seorang penasihat hukum adalah sebagai pendamping agar hak-hak dari tersangka / kliennya tidak dilanggar oleh penyidik kepolisian.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Advokat
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2014
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27728

Actions (login required)

View Item View Item