Rehabilitasi Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan

Fathima Zahra K, Ramadhani (2014) Rehabilitasi Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Menentukan dasar pembenaran apakah penetapan sanksi rehabilitasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika adalah sanksi yang sesuai dengan tujuan pemidanaan, merupakan suatu pendekatan pragmatis yang memang sepatutnya dipertimbangkan dalam setiap langkah kebijakan yaitu merupakan kebijakan pidana (penal policy). Sebagaimana kebijakan publik pada umumnya yang bersifat rasional yang diukur dari 2 (dua) aspek, yaitu aspek perbaikan si pelaku dan perlindungan masyarakat, serta aspek perlidungan maupun kepentingan masyarakat adalah suatu sanksi efektif apabila pidana dapat mencegah atau menanggulangi kejahatan narkotika. Seberapa jauh efek pencegahan umum (general prevention) dari pidana dalam mencegah warga masyarakat pada umumnya tidak melakukan penyalahgunaan narkotika. Sanksi rehabilitasi sosial sekurang-kurangnya memisahkan penyalahgunaan narkotika dari masyarakat, sehingga menghilangkan kesempatan pengguna untuk melakukan penyalahgunaan narkotika atau mengkonsumsi narkotika kembali. Beberapa hal yang dapat dihindari pengguna saat berada di dalam lembaga rehabilitasi, yaitu pengguna tidak akan mencari narkotika, sehingga faktor ��demand�� dapat menurun karena kebutuhan berkurang, kemudian pengguna tidak akan mempengaruhi temannya untuk menggunakan narkotika. Frekuensi penyalahgunaan narkotika tidak dapat digunakan sebagai ukuran untuk menentukan sanksi rehabilitasi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, karena lebih bersifat kuantitatif. Indikator telah pulihnya kembali keseimbangan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, dengan dirawatnya pecandu atau penyalahguna Narkotika untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses kegiatan pemulihan dan pengembangan baik fisik, mental, maupun sosial agar penyalahguna Narkotika yang menderita sindroma ketergantungan dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam kehidupan masyarakat, merupakan indikator yang lebih bersifat kualitatif hal tersebut yang merupakan aspek lain dari ��general prevention�� sehingga penetapan sanksi rehabilitasi bagi pecandu Narkotika dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkotika adalah sanksi yang sesuai dengan tujuan pemidanaan dibandingkan dengan sanksi pidana lain.Upaya penanggulangan kejahatan bukan hanya tugas aparat penegak dan penerap hukum, tetapi juga tugas aparat pembuat hukum (aparat legislative), kebijakan legislatif merupakan tahap paling strategis dari upaya penanggulangan kejahatan melalui ��penal policy��. Kesalahan dan kelemahan kebijakan legislatif merupakan kesalahan yang dapat menjadi pengghambat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dalam perumusan ancaman pidana penjara dan rehabilitasi bagi terdakwa penyalahgunaan narkotika yang bersifat imperatif yaitu sistem perumusan tunggal, yang bersifat mengharuskan. Hakim dihadapkan pada suatu jenis pidana yang sudah pasti (definite sentence) bersifat mekanik, karena mau tidak mau hakim harus menetapkan pidana secara otomatis, hakim tidak diberi kesempatan untuk memilih jenis pidana yang sesuai untuk terdakwa penyalahgunaan narkotika. Konsep pemasyarakatan yang bertolak dari ide rehabilitasi jelas menghendaki adanya individualisasi pidana dalam menetapkan pidana yang sesuai untuk terdakwa penyalahgunaan narkotika. Pengaruh pidana maupun tindakan terhadap masyarakat luas sangat sulit diukur, pengaruh tersebut terdiri dari sejumlah bentuk-bentuk aksi dan reaksi yang berbeda dan saling berkaitan. Penetapan sanksi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dihubungkan dengan tujuan pemidanaan untuk masa yang akan datang, jika dilihat dari tujuan pemidanaan, maka bertolak dari keseimbangan dua tujuan pokok, yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan atau pembinaan individu pelaku tindak pidana. Perlu adanya keleluasaan bagi hakim dalam memilih dan menentukan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada penyalahguna narkotika, tidak perlu diberi sanksi pidana penjara karena pecandu narkotika merupakan korban peredaran gelap yang harus dirawat untuk diberikan rehabilitasi melalui proses kegiatan pemulihan dan pengembangan fisik, mental maupun sosial agar penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam kehidupan masyarakat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penganggulangan Penyalahgunaan Narkoba
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2013
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27866

Actions (login required)

View Item View Item