Hak Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dalam Proses Penyidikan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Hidayat, Andi (2014) Hak Tersangka Perkara Penyalahgunaan Narkotika untuk Mendapatkan Bantuan Hukum dalam Proses Penyidikan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Bantuan Hukum wajib diberikan dalam rangka perlindungan HAM kepada tersangka dalam perkara penyalahgunaan Narkoba karena merupakan perintah langsung dari undang-undang yang bersifat secara imperatif. Dan pemerintah wajib menjamin tersedianya bantuan hukum dalam bentuk penyediaan sistem yang memastikan bantuan hukum dapat bekerja efektif memberikan fasilitas maupun dukungan dana. Kemudian proses peradilan pidana dan bantuan hukum tidak bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang hak asasi. Peradilan pidana dan bantuan hukum adalah salah satu aspek dari perjuangan hak asasi manusia. Oleh karena itu KUHAP telah menempatkan tersangka dalam posisi his entity and dignity as a human being, yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan. Dalam pelaksanaan penegakkan hukum, hak-hak asasi yang melekat pada diri tersangka tidak boleh dikurangi. Fungsi advokat baik secara perorangan maupun organisasi menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 dihubungkan dengan kewajiban memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dalam perkara penyalahgunaan Narkoba adalah belum efektif karena dalam ketentuan tersebut tidak ada sanksi yang tegas yang dapat dikenakan kepada Advokat jika seorang advokat atau organisasi advokat menolak untuk memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan bagi tersangka perkara penyalahgunaan Narkoba. Mengenai tanggung jawab Advokat terhadap kewajiban dalam jasa pelayanan hukum yaitu mengenai ketentuan tanggung jawab Advokat tentang pelayanan jasa hukum yang diatur dalam Undang-Undang Advokat dan kode Etik Profesi Advokat belum dapat mengantisipasi keutuhan praktik, karena tanggung jawab yang di atur oleh Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Profesi Advokat hanya sebatas tanggung jawab dalam bentuk menjalankan kewajiban-kewajiban selaku Advokat dan meninggalkan larangan-larangan melakukan perbuatan tertentu bukan dalam bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan jasa hukum. Untuk itu prinsip tanggung jawab mutlak dapat diterapkan terhadap profesi Advokat.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Penyalahgunaan Narkoba
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2013
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27867

Actions (login required)

View Item View Item