Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Secara Prodeo dalam Perkara Pidana oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC - IKADIN BANDUNG

Saut Siburian, Maychal (2014) Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Secara Prodeo dalam Perkara Pidana oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC - IKADIN BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Berdasarkan pembahasan dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik simpulan sebagai berikut : 1.Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum yang digunakan Posbakum dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat secara prodeo adalah: a.Pasal 28 D (1) Undang-Undang Dasar 1945; b.Pasal 56 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum; 2022; d.Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. e.Pasal 1 ayat (1) dan (3), lampiran NokoA, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Dasar-dasar hukum di atas adalah dasar hukum yang menjadi landasan Posbakum dalam pemberian dan pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat secara prodeo meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Prosedur dan proses pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum tentunya memiliki dasar hukumnya. Undang undang yang mengatur mengenai bantuan hukum adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Prosedur untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat harus memenuhi persyaratan tentunya untuk membuktikan apakah orang tersebut berhak atau tidak mendapatkan bantuan hukum. Pemohon atau pencari keadilan harus menyertakan surat permohonan kepada Posbakum dan uraikan pokok persalan yang dimohonkan, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. Proses bantuan hukumyang dilakukan oleh Posbakum melalui kuasa hukumnya yaitu berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Bantuan Hukum
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2013
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:08
Last Modified: 16 Nov 2016 08:08
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/27868

Actions (login required)

View Item View Item