Prosedur Pemberian Kredit Guna Bhakti (KGB) Pada Bank BJB Cabang Tamansari Bandung

Sri Lestari, Ayu (2014) Prosedur Pemberian Kredit Guna Bhakti (KGB) Pada Bank BJB Cabang Tamansari Bandung.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Kredit Guna Bhakti adalah Fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Bjb untuk debitur berpenghasilan tetap yang gajinya telah disalurkan melalui Bank Bjb atau tempat debitur bekerja telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Bank Bjb. Syarat-syarat pemberian Kedit Guna Bhakti terdapat perbedaan dalam pembagian jangka waktu bagi setiap golongannya, yaitu PNS PEMDA dengan jangka waktu 10 tahun, sedangkan bagi PNS Non PEMDA dengan jangka waktu 7 tahun, bagu Pensiunan dengan jangka waktu 5 tahun, bagi anggota DPRD dengan jangka waktu sesuai masa pengabdiannya. Dan syarat lainnya untuk semua golongan diwajibkan untuk menyimpan tabungan yang diblokir sebesar 1 (satu) kali angsuran kredit sampai dengan kredit tersebut lunas, dan membayar biaya premi asuransi jiwa. Dalam pemberian kredit guna bhakti terdapat masalah-masalah yang terjadi diantaranya : Debitur yang pindah tugas atau mutasi Terjadinya perubahaan pada struktur kepegawaian, sehingga menyebabkan terjadinya proses peralihan dari instansi yang lama ke instansi yang baru. Dikarenakan bendahara gaji bendahara gaji tidak melaksanakan dengan baik tugas dan tanggungjawabnya, sehingga terjadi adanya kredit macet dalam KGB ini. Debitur yang pensiun dini atau pensiun maju Pensiun dini adalah Pengajuan masa pensiun yang dilakukan sebelum masa pensiunnya. Dalam hal ini macetnya kredit karena pensiun atau yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank terhadap masalah-masalah yang terjadi pada pemberian kredit guna bkahti (KGB) : Debitur yang pindah tugas atau mutasi Pihak Bank Bjb melakukan konfirmasi kepada bendahara tempat debitur bekerja yang lama dan tempat debitur yang baru untuk memberitahukan bahwa pegawai/debitur masih mempunyai tunggakan kewajiban kepada pihak Bank Bjb wilayah setempat.Disebabkan Bendahara GajiJika bendahara gaji tidak mengindahkan peringatan dari kreditur, maka bank akan memberikan sanki dengan mencabut surat kuasa/surat pemberian kuasa antara debitur dengan bendahara gaji yang bersangkutan.Debitur yang pensiun dini atau pensiun majuPihak Bank Bjb melakukan konfirmasi ke kantor temat debitur bekerja dan PT. TASPEN, bahwa debitur yang bersangkutan masih mempunyai tunggakan kewajiban kepada Bank Bjb. Maka dari itu pihak bank meminta kepada PT. TASPEN untuk menyalurkan gaji pensiun debitur melalui Bank bjb.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Prosedur Pemberian Kredit Guna Bhakti (KGB)
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Keuangan Dan Perbankan > 2014
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Keuangan dan Perbankan (D3)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 08:11
Last Modified: 16 Nov 2016 08:11
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/29973

Actions (login required)

View Item View Item