Hidayah, Nurul (2002) Urgensi Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Dalam Perkara Pidana( Studi Di Pengadilan Negeri Malang ).
Full text not available from this repository.Abstract
Asas-asas perlindungan harkat dan martabat manusia dalam proses peradilan pidana telah diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, penjabaran selanjutnya diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 maka dalam penegakan hukum di Indonesia terutama sekali yang menyangkut hak asasi seseorang, baik sebagai tersangka atu terdakwa harus betul-betul didasarkan pada undang-undang tersebut.Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana digolongkan sebagai salah satu upaya pelaksanaan dan upaya perlindungan terhadap hak asasi seseorang, dimana dalam tingkat pemeriksaan dipersidangan seorang terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya diberikan hak oleh undang-undang untuk membantah dakwaan dari penuntut umum atas dirinya.Sekalipun perlindungan sebagaimana dimaksud diatas telah dijamin secara normatif mempunyai kekuatan yang mengikat dan juga berbagai undang-undang, akan tetapi dalam konteks penegak hukum khususnya dalam proses peradilan pidana hal ini belum merupakan jaminan, oleh karena kesadaran hukum masyarakat serta pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban hukumnya belum sedemikian mendalam.Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis ingin membahasnya lebih lanjut mengenai urgensi eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam perkara pidana.Dalam praktek peradilan pidana di Pengadilan Negeri Malang pada dasarnya alasan diajukannya eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya ada tiga yaitu;1. Surat dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan kabur2. Batalnya surat dakwaan 3. Tidak berwenangnya hakim atau pengadilan mengadili perkaraTentang bagaimana hakim menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya menurut Ahmad Subaidi S.H, Hakim Pengadilan Negeri Malang menyatakan bahwa dalam menilai eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya hakim harus teliti dan cermat, karena bisa saja eksepsi itu hanya jebakan dari terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menanggapi dakwaan penuntut umum.Dari pengamatan penulis di Pengadilan Negeri Malang atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dapat disimpulkan bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kurang begitu efektif, yang terbukti jarang sekali eksepsi itu diterima hal ini disebabakan karena terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan eksepsi hanya untuk mengada-ada atau hanya untuk mengulur-ulur waktu saja, jadi eksepsi yang diajukan itu tidak berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum. Padahal sebenarnya penasihat hukumnya sudah mengetahui tidak ada celah-celah atau hal-hal yang melemahkan untuk dieksepsi namun tetap mengajukan eksepsi.Dengan demikian maka seringkali eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya ditolak hakim pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Even Semester |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:38 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:38 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3077 |
Actions (login required)
View Item |