TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN(Studi KasusTerhadap Putusan No. 08/Pid.B/1995/PN.Pwt)

Achmad, Syarief (2002) TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN(Studi KasusTerhadap Putusan No. 08/Pid.B/1995/PN.Pwt).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Bahwa terdakwa Edhi Prakoso Tjokro pada hari Rabu tanggal 16 Juni 1993 atau sewaktu-waktu dalam bulan Juni 1993 bertempat di rumah Suladi, Jalan Profesor Dr. Bunyamin No.575 masuk kelurahan Bancarkembang kecamatan Purwokerto Utara, kotatif Purwokerto atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, telah melangsungkan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi halangan yang sah untuk kawin lagi, hal mana dilakukan oleh terdakwa dngan cara ia terdakwa dihadapkan wali nikah saksi-saksi pegawai pecatat nikah kecamatan Purwokerto Utara yang mengucapkan ijab kabul dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dengan membayar mas kawin berupa emas 50 (lima puluh) gram dan uang tunai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk melangsungkan perkawinan dengan Endang Soelastri padahal ia terdakwa mengetahui bahwa perkawinan yang sudah ada dengan Maria Theresia Woro Sri Amartani sebagaimana dalam surat kawin (Testimonium Matrimonium) Nomor: 1005 tahun 1985/Vel.Lm.2/Fol.92 tanggal 2 Januari 1986 menjadi halangan yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan dengan Endang Soelastri. Terdakwa yang sebelum tanggal 16 Juni terdaftar sebagai warga desa Purwosari Rt.002/4 kecamatan Baturaden kabubaten Dati II Banyumas dengan status kawin pada akhir tahun 1992 menghubungi saksi Budi Hartono untuk minta diuruskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) desa Karangklesem kecamatan Purwokerto Selatan, selanjutnya KTP yang dimaksud dikabulkan setelah 6 (enam) bulan, kemudian terdakwa minta kepada saksi Budi Hartono agar KTP tersebut diganti isinya dimana status kawin dirubah menjadi tidak kawin. Saksi Budi Hartono menghubungi Ernawati Nuryani bin Sutary agar KTP tersebut dirubah isinya sesuai dengan permintaan terdakwa dari status awin diterbitkan menjadi tidak kawin kemudian diuruskan perubahannya selanjutnya terbitlah KTP dengan status tidak kawin dengan alamt Jalan Gunung Tugel Rt.001/VII, kelurahan Karangklesem dengan Nomor: 001045432 yang ditandatanganicamat Purwokerto Selatan yang sebenarnya alamt tersebut tidak benar dimana terdakwa tidak pernah terdaftar sebagai warga setempat, hanya untuk formalitas yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian bahwa terdakwa tidak status kawin. Ia twerdakwa selanjunya dengan KTP No.001054532 sehubungan dengan niat melangsungkan perkawinan dengan Endang Soelastri meminta pada pejabat kelurahan Karangklesem 1 (satu) surat keterangan untuk nikah, yang oleh pejabat tersebut diterbitkan/dipenuhi pada tanggal 16 Juni 1993 dengan Nomor: 474/37/VI/1993, selanjutnya surat ketrangan ini dibawa ke KUA Purwokerto Selatan, ia terdakwa dihadapan pejabat KUA kecamatan Purwokerto Selatan ini membuat pernyataan/sumpah bahwa dirinya benar-benar duda/bersatatus tidak kawin.Surat keterangn nikah No. 474/37/VI/1993 dan pernyataan/sumpah tertanggal 16 Juni 1993 tersebut dibawa dan diteruskan kepada lurah Bancarkembang, kecamatan Purwokerto Utara. Lurah Bancarkembang dengan suratnya No. 1019/20/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 memohon kepada camat Purwokerto Utara untuk menerbitkan surat pengecualian/dispensasi untuk melaksanakan pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan pemberitahuan nikah dengan keterangan akan pergi dinas ke luar Jwa. Selanjutnya camat Purwokerto Utara menerbitkan serat dimaksud dengan Nomor: 474.4/21/1993 tanggal 176 Juni 1993 dan seterusnya pernikan itu terdakwa denagn Endang Soelastri dapat terselenggara pada tanggal 16 Juni 1993. Dalam hal ini berarti bahwa terdakwa telah mmenggunakan surat keterangan palsu, penggunaan mana dapat merugikan bagi Ny. Maria Theresia Woro Sri Amartani atau orang lain selain terdakwa. Dari uraian posisi kasus di atas, adapermasalahan yang mendasar, yaitu apa yang menjadi landasan hakim dalam memandang rangkaian perbuatan terdakwa itu termasuk ke dalam perbuatan kejahatan yang masing-masing harus dipandang sendiri-sendiri. Untuk menganalisa permasalahan, penulis menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, artinya dalam menganalisa putusan hakim dalam kasus terseburt, penulis menggunakan ketentuan-ketentuan perundang-undangan sebagai acuan utama, dalam hal ini KUHP. Dari apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tentang putusan penjatuhan pidana terhadap terdakwa Edhi Prakoso Tjokro tidaklah tepat. Majelis Hakim hendaknya tidak memutuskan pidana dengan masing-masing pidana 4 (empat) bulan penjara melainkan hanya dengan satu hukuman saja, yaitu hukuman maksimum atau jumlah hukuman yang tertinggi. Jadi di sini Majelis Hakim seharusnya memutuskan pidana 8 (delapan) bulan penjara, sesuai dengan Pasal 6 KUHP: “Dalam gabungan dari berbagai perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatantersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman dijatuhkan”.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Even Semester
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:38
Last Modified: 16 Nov 2016 07:38
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3217

Actions (login required)

View Item View Item