Listrik yang Menyengat Rakyat: Kejahatan Listrik Swasta, Kenaikan Tarif Listrik dan Beban Publik

Elyza, Rizka (2002) Listrik yang Menyengat Rakyat: Kejahatan Listrik Swasta, Kenaikan Tarif Listrik dan Beban Publik.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Demikian judul siaran pers oleh Working Group on Power Sector Restructuring (WG-PSR) yang diadakan pada pukul 10:00 hari ini. Moderator pada jumpa pers ini adalah M. Suhud dengan pembicara Dr.Ing. Nengah Sudja (pakar kelistrikan), Tulus Abadi, SH (YLKI), dan Fabby Tumiwa (WG-PSR). Dalam jumpa pers ini, Nengah Sudja menyampaikan kekecewaannya terhadap tim negosiasi listrik swasta mengenai harga jual listrik Paiton I sebesar 4,93 sen USD/kWh. “Jika tim negosiasi listrik swasta serius dan memiliki keberanian untuk berunding, maka seharusnya mereka dapat menurunkan tarif dibawah 4 sen USD per kWh atau 1 sen lebih murah dari tarif yang disepakati sekarang. Dengan demikian pemerintah/masyarakat dapat menghemat 91,59 juta USD per tahun selama 40 tahun,” menurut Nengah Sudja. Jika pajak diperhitungkan, harga yang wajar untuk Paiton I adalah 3,64 – 4,09 sen USD per kWh. Jika diambil harga rata-rata 4 sen saja, maka potensi kerugian negara dari hasil negosiasi Paiton I sebesar 238 juta USD per tahun atau sekitar Rp. 2,1 triliun per tahun atau Rp. 84 triliun selama 40 tahun. Itu baru dari Paiton I saja, padahal masih ada 6 pembangkit listrik swasta lainnya. “Saya menantang tim negosiasi listrik swasta untuk melakukan debat publik, mari kita sama-sama membuka dasar perhitungan dalam menentukan tarif”, tambahnya. Sangat patut disayangkan ketidakterbukaan pemerintah dalam melakukan proses negosiasi ini. Berdasarkan temuan WG-PSR, harga yang harus dibayar rakyat sesungguhnya jauh lebih besar dari 4,93 sen USD/kWh, yaitu sebesar 6,62 sen USD/kWH. Hal ini karena ternyata selain membeli listrik, PLN pun diwajibkan untuk membayar biaya tunggakan (arrears/ restructuring cost) sebesar 4 juta USD per bulan selama 30 tahun dan klausul take or pay untuk capacity factor sebesar 85% (naik dari 82%) yang sesungguhnya jauh di atas rata-rata yang mampu diserap PLN, yaitu 60-70%. Yang juga patut dicurigai, WG-PSR mendapatkan kabar bahwa konsultan hukum yang dipakai oleh pemerintah adalah konsultan hukum yang dulunya bertindak sebagai penasehat hukumnya Paiton. “Kalau fakta ini benar, jelas-jelas akan timbul conflict of interest”, ujar Fabby dari WG-PSR. Mereka juga mempertanyakan dasar yang digunakan Pemerintah dalam menentukan tarif listrik. Selama ini pemerintah mengumumkan bahwa tarif listrik akan terus dinaikkan hingga mencapai 7 sen USD/kWh. “Seharusnya pemerintah melindungi kepentingan konsumen listrik dan rakyat Indonesia. Jika memang bisa membeli listrik swasta lebih murah dan menjual dibawah harga 7 sen per kWh, bukankah itu lebih baik bagi konsumen listrik dan tidak menjadi beban bagi publik? Pemerintah perlu menegosiasi ulang kontrak jual-beli listrik bagi kepentingan publik, supaya publik tidak lebih dirugikan,” kata Tulus dari YLKI. Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Kurtubi, pengamat kelistrikan. Beliau berpendapat bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak, sehingga sewajarnyalah listrik dimiliki oleh Negara. Seharusnya peran pihak swasta adalah sebagai kontraktor PLN, dengan catatan biaya produksi harus dibawah biaya produksi PLN. Beliau pun menggaris bawahi bahwa tidak usah bermain gagah-gagahan, “kita harus mengambil contoh apa yang terjadi di negara-negara maju lainnya. Tengok saja contoh kasus California! Negara semaju Amerika saja gagal menerapkan konsep multi buyer multi seller, bagaimana mungkin Indonesia mampu menjalaninya?” Yang menarik, ada unsur politik yang turut bermain. Pemerintah selama ini selalu berteriak tentang krisis listrik pada tahun 2004. Itulah alasan mengapa mereka membuka kembali keran investasi swasta pada sektor ketenagalistrikan. Bahkan walaupun DPR masih tetap berkeberatan dengan harga jual listrik paiton, toh Eddie Widiono selaku Direktur PLN, tetap menandatangani long term agreement untuk membeli listrik dengan harga 4,93 sen USD/kWh. WG-PSR mencurigai adanya unsur politis dalam isu listrik swasta ini. Ada ketakutan-ketakutan dari pemerintah Megawati terhadap krisis listrik pada tahun 2004. Mereka takut keadaan tersebut dapat dikatakan sebagai kegagalan Kabinet yang akan mementalkan mereka dari kursi kekuasaan. WG-PSR beranggapan bahwa investasi di bidang kelistrikan sangat dibutuhkan dalam rangka mengatasi krisis tenaga listrik yang diramalkan akan terjadi pada tahun 2004 (akibat kesalahan kebijakan di masa lalu). Investor harus mendapat jaminan bahwa investasi yang ditanamkan akan berhasil dan menghasilkan keuntungan, tetapi investasi tersebut haruslah mengikuti kaidah bisnis yang sehat, dan tingkat pengembalian investasi yang wajar. Dalam rangka melindungi kepentingan publik maka WG–PSR menuntut: Pemerintah harus menegosiasikan ulang kontrak jual-beli listrik swasta dengan pembangkit listrik swasta hingga diperoleh harga listrik yang wajar dan sesuai dengan kaidah bisnis yang sehat. Meminta DPR menghidupkan kembali Pansus listrik swasta untuk menyelidiki korupsi yang terjadi di listrik swasta dan ketidakwajaran negosiasi kontrak jual-beli listrik swasta. Meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan tuntutan kepada perusahaan listrik swasta yang telah menetapkan harga jual-beli listrik terlalu mahal dan tidak wajar yang mengakibatkan kerugian PT PLN. Untuk laporan selengkapnya, silahkan membaca Siaran Pers WG-PSR (format PDF, 191,287 bytes) dan academic paper dari Dr. Nengah Sudja (format PDF, 821,480 bytes).

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JKPKJPLH > Perpustakaan PELANGI Indonesia > Press Release
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:38
Last Modified: 16 Nov 2016 07:38
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3897

Actions (login required)

View Item View Item