U and Gunawan (2004) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI SMS BERHADIAH. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Kejahatan penipuan melalui Short Message Service (SMS) yang menjanjikan hadiah merupakan jenis kejahatan model baru dalam era teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan jenis kejahatan ini. Salah satu korban dari jenis kejahatan ini menimpa seorang ibu rumah tangga yang bernama Iis Suhana, yang beralamat di jalan Marga Indah I No. 15 Rt. 01 RW. 04 Kelurahan Marga Senang, Bandung, Jawa Barat. Kejadian tersebut berawal dari diterimanya SMS dalam handphone milik Ibu Iis Suhana. Dia diberitahu sebagai pemenang hadiah Grand prize paket bening dari PT Exelcomindo Pratama operator telepon Pro-XL berbasis Global System for Mobile Communication, berupa uang dan kupon belanja. Dalam SMS tersebut, Ibu Iis Suhana diberi nomor handphone untuk konfirmasi dan atau untuk menghubungi seseorang. Pada saat menghubungi orang yang bersangkutan, Ibu Iis Suhana disuruh mentransfer uang dengan cara mentransfer uang melalui mesin ATM BCA sesuai dengan instruksi pelaku penggirim SMS berhadiah, agar hadiah bisa segera diterima. Ibu Iis Suhana bersedia menyebutkan jumlah nilai tabungan sebesar Rp 13 juta berikut nomor rekeningnya. Sejumlah Uang tabungan Iis Suhana telah ditransfer ke nomor rekening 2540239471, atas nama Edi Sucipto. Namun demikian, setelah transfer uang itu dilakukan, ibu Iis Suhana tidak menerima hadiah yang dijanjikan. Masalah-masalah hukum yang penulis kemukakan dalam memorandum hukum ini adalah: apakah tindakan pelaku pengirim SMS berhadiah kepada Ibu Iis Suhana yang mengatasnamakan PT. Exelcomindo Pratama termasuk tindak pidana penipuan ?, tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh Ibu Iis Suhana terhadap pelaku penipuan melalui SMS berhadiah dihubungkan dengan hukum acara pidana Indonesia Alat analisis yang digunakan pada Legal Memorandum ini dengan menggunakan penafsiran hukum gramatikal yang berdasarkan pada bunyi Undang-undang dengan pedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat yang dipakai dalam Undang-undang. Berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta dan bahan-bahan hukum dan penerapan hukum dalam kasus ini, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku penipuan melalui SMS berhadiah merupakan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP, berdasarkan Pasal 10 KUHP Juncto Pasal 378 KUHP pelaku penipuan melalui SMS berhadiah dapat dikenakan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan apabila pelaku merupakan pegawai negeri sipil atau pejabat maka dapat dilakukan dengan Pidana (hukuman) tambahan yang tercantum dalam pasal 10 ayat (2) KUHP. Ibu Iis Suhana dapat melaporkan tindak pidana yang terjadi kepada pihak kepolisian yang berwenang untuk diproses sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam KUHAP
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2004 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:40 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:40 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/5355 |
Actions (login required)
View Item |