Tinjauan Hukum Mengenai Lirik Lagu Yang Mengandung Unsur Sara (Suku, Agama, Ras, Dan Antar Golongan) Sebagai Penodaan Atau Penistaan Agama Dihubungkan Dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JUNCTO Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak

Syaeful Fallah, Ridzal (2017) Tinjauan Hukum Mengenai Lirik Lagu Yang Mengandung Unsur Sara (Suku, Agama, Ras, Dan Antar Golongan) Sebagai Penodaan Atau Penistaan Agama Dihubungkan Dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana JUNCTO Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Lirik lagu merupakan sebuah karya sastra puisi hasil pemikiran dan ide seseorang. Hasil karya seseorang khususnya lirik lagu yang dituangkan ke dalam sebuah lagu adalah paduan antara karya sastra dan karya seni dan dilindungi Hak Cipta, tetapi hasil karya cipta tidak boleh bertentangan dengan agama khususnya lirik lagu yang mengandung unsur penodaan atau penistaan terhadap beberapa agama yang dianut di Indonesia. Tujuan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pandangan hidup dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menciptakan kestabilan dan kerukunan umat beragama di Indonesia, demi mencapai tujuan negara Indonesia yang berKetuhanan Yang Maha Esa serta Indonesia yang agamis, serta mewujudkan persatuan Indonesia agar terhindar dari konflik, khususnya konflik keagamaan. Melihat adanya lirik lagu tersebut, maka bagaimana Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh umat beragama yang agama dianutnya dinodai atau dinistakan melalui lirik lagu yang mengandung unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) sebagai penodaan atau penistaan agama dan bagaimana Penerapan Sanksi Terhadap Pencipta dan Penyanyi Lagu yang mengandung Unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar Golongan) Sebagai Penodaan atau Penistaan agama menurut Hukum di Indonesia. Penelitian yang dilakukan menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis yang menggambarkan fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier, sedangkan metode pendekatannya dilakukan secara yuridis normative. Data yang didapatkan dianalisis secara yuridis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, jaminan dalam beragama di Indonesia cukup kuat, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penganut agama yang agamanya dinodai atau dinistakan dapat mengajukan pelaporan kepada pihak yang berwajib atau dengan cara mengajukan Class Action melalui organisasi keagamaannya, Katholik melalui organisasi keagamaannya yaitu Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Umat Hindu melalui organisasi keagamannya yaitu Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan umat Budha melalui organisasi keagamannya yaitu Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi). Pencipta atau penyanyi dari lirik lagu yang mengandung unsur penodaan atau penistaan agama dapat dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berasal dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama, maka setiap perbuatan penodaan atau penistaan agama dan penyanyi serta pencipta dari lirik lagu yang mengandung unsur penodaan atau penistaan agama dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hukum Mengenai Lirik Lagu
Subjects: ?? UNIK1489 ??
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Date Deposited: 10 Nov 2017 03:33
Last Modified: 10 Nov 2017 03:33
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/53686

Actions (login required)

View Item View Item