Rinu Antariksa, Reyhan (2017) Analisis Hukum Tentang Peranan Panitia Pembinaan Kselematan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) Untuk Tercapainya Kecelakaan Nihil (Zero Accident) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Persaingan dunia bisnis membuat perusahaan harus terfokus pada rangkaian proses atau aktivitas penciptaan produk dan jasa, terutama perusahaan yang menghasilkan sejumlah produk dan jasa yang memiliki kualitas dan memiliki daya saing di pasaran. Pembangunan ketenagakerjaan merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada pembentukan, peningkatan dan pengembangan tenaga kerja yang berkualitas, produktif, efisien, dan efektif. Perlindungan terhadap pekerja/buruh dimanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Setiap Perusahaan harus melakukan pembinaan kepada pekerjanya dan memiliki Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan kerja (P2K3) yang di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Penulis mengambil permasalahan yang pertama ialah bagaimana implementasi Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bagi kesehatan dan keselamatan kerja Pekerja/buruh dan permasalahan yang kedua adalah bagaimana kinerja Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sehingga dapat berjalan dengan efektif demi tercapainya kecelahaan nihil (zero accident).Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis yang menggambarkan fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier, sedangkan metode pendekatannya dilakukan secara yuridis normative. Data yang didapatkan dianalisis secara yuridis kualitatif.dan dijelaskan secara deskriptif. Implementasi Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bagi kesehatan dan keselamatan kerja belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang di perjelas dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-04/MEN/1987 Tentang Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja karena banyak perusahaan yang belum memiliki Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan perusahaan belum seluruhnya membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja, dimana banyak perusahaan yang masih mengabaikan hak para pekerja yaitu mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah di amanatkan pada Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan Kinerja Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sehingga dapat berjalan dengan efektif demi tercapainya kecelakaan nihil (zero accident) ialah harus memenuhi faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pembinaan Keselamatan Dan Kesehatan |
Subjects: | ?? UNIK1489 ?? |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Date Deposited: | 10 Nov 2017 03:33 |
Last Modified: | 10 Nov 2017 03:33 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/53689 |
Actions (login required)
View Item |