Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Jaminan Sosial Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Dalam Perkara Pidana Nomor 858/PID.B/2016/PN.BLB

Tampubolon, Alboin (2018) Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Jaminan Sosial Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Dalam Perkara Pidana Nomor 858/PID.B/2016/PN.BLB. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur untuk mewujudkan hal tersebut. Negara membentuk program sistem jaminan sosial nasional dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada umumnya berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas terdapat beberapa masalah hukum bagaimana penerapan sanksi pidana atas tindak pidana pemalsuan kartu jaminan sosial terkait dengan putusan dan efektivitas sanksi pidana atas tindak pidana pemalsuan kartu BPJS. Data bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dengan bidang penelitian seperti Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial data bahan sekunder bahan hukum sekunder yaitu berupa doktrin atau pendapat para ahli data bahan sekunder bahan hukum tersier yaitu berupa artikel-artikel yang di dapat dari media massa elektronik maupun media cetak. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mengenai penyelesaian kasus pemalsuan kartu jaminan sosial dapat ditarik kesimpulan :Penerapan Sanksi Atas Tindak Pidana Pemalsuan Kartu Jaminan Sosial Terkait dengan Putusan Nomor 858/PID.B/2016/PN.BMenimbang bahwa terdakwa desi diajukan ke persidangan oleh penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai bahwa terdakwa Desi Dwiyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desi Dwiyani dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara agar terdakwa tetap ditahan adapun bukti yang berupa 21 (dua puluh satu) buah kartu BPJS palsu yang dibuat berita acara penyerahan berkas persyaratan BPJS bersubsidi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pemalsuan, Kartu Jaminan Sosial
Subjects: ?? UNIK1490 ??
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Date Deposited: 31 Jan 2019 10:23
Last Modified: 31 Jan 2019 10:23
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/58084

Actions (login required)

View Item View Item