Arah Otonomi Daerah

Nur Aidi, Muhammad and Ruspiadi, Ernan and Hadi, Setia and Kastaman, Roni and Darajat, Wahyu (2012) Arah Otonomi Daerah.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Dalam rangka reformasi pemerintahan daerah, Pemerintah telah mengundangkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Walaupun kedua undang-undang tersebut sama berlandaskan pasal 18 UUD 1945, namun berbeda landasan TAP MPR-nya. UU No. 5 Tahun 1974 berlandaskan TAP MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, sedangkan UU No. 22 Tahun 1999 berlandaskan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional serta Perimbangan Keuangan Pusat Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua TAP MPR tersebut masing-masing mengaktualisasikan pasal 18 UUD 1945.Dalam TAP MPR No. !V/MPR/1973 telah digariskan prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan Otonomi Daerah sebagai berikut : "Dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara, dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan bangsa maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi.Oleh UU No 5 Tahun 1974, prinsip-prinsip pokok tersebut dijabarkan ke dalam lima prinsip yaitu :1. Pelaksanaan pemberian otonomi kepada Daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakyat, yakni memperkokoh Negara Kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan Rakyat Indonesia seluruhnya;2. Pemberian otonomi kepada Daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab;3. Asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi dengan memberikan kemungkinan pula bagi pelaksanaan asas tugas pembantuan;4. Pemberian otonomi kepada Daerah mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan di samping aspek pendemokrasian;5. Tujuan pemberian otonomi kepada Daerah adalah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan dan kesatuan Bangsa.Prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab menghendaki penyelenggaraan dekonsentrasi sama penting dengan penyelenggaraan desentralisasi. Oleh karena itu dalam penjelasan umum butir 1 dikemukakan dasar pemikiran yang menyatakan bahwa UU No. 5 Tahun 1974 mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pkok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah seperti terlihat pada prinsip ketiga. Dengan perkataan lain UU No. 5 Tahun 1974 mengatur local self government dan local state government.Disamping itu, prinsip kelima secara teoritik mengisyaratkan dianutnya model struktural efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Model ini lebih mengutamakan efisiensi dalam pemberian layanan daripada nilai-nilai demokrasi dan lokalitas. Untuk tercapainya efisiensi layanan diperlukan kontrol yang ketat oleh Pemerintah Pusat dan diupayakan keseragaman penyelenggaraan otonomi.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JBPTIPBMMA > Journal > Agrimedia > 2000 > Volume 6 No 2
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:35
Last Modified: 16 Nov 2016 07:35
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/627

Actions (login required)

View Item View Item