Yulianti, Farida (2020) Etika Profesi: Cyber Crime (cyber Law) Part I. [Teaching Resource]
Text
Etika Profesi-CYBER CRIME n CYBER LAW.ppt - Published Version Download (679kB) |
Abstract
ETIKA PROFESI Assalamu alaikum, Gimana puasa di hari ke 6 nya, masih semangat kan...Insyaallah.. Materi kita kali ini adalah berkaitan dengan kejahatan dan hukumnya dibidang cyber, Untuk lebih jelasnya bisa dipelajari pada materi yang dapat sdr unduh.. Sebagai pengantar: Kriminalitas siber (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Jangan lupa diunduh, baca dan pelajari ya...
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 29 Apr 2020 05:00 |
Last Modified: | 29 Apr 2020 05:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/64958 |
Actions (login required)
View Item |