Yulianti, Farida (2020) Materi Pertemuan -11- Tanggungjawab Pelaku Usaha Sehubungan Dengan Kerugian Konsumen. [Teaching Resource]
|
Text
MATERI PERTEMUAN ke 11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN(1).pdf - Published Version Download (181kB) | Preview |
Abstract
Hukum Perlindungan Konsumen a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ; 1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen. 2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 24 Jun 2020 13:00 |
Last Modified: | 24 Jun 2020 13:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/66064 |
Actions (login required)
View Item |