Materi Pertemuan -11- Tanggungjawab Pelaku Usaha Sehubungan Dengan Kerugian Konsumen

Yulianti, Farida (2020) Materi Pertemuan -11- Tanggungjawab Pelaku Usaha Sehubungan Dengan Kerugian Konsumen. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
MATERI PERTEMUAN ke 11-TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA SEHUBUNGAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN(1).pdf - Published Version

Download (181kB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

Hukum Perlindungan Konsumen a. Sebagaimana konsumen dari adanya Hak-hak konsumen yang wajib dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka kepada pelaku usaha dibebani kewajiban-kewajiban. Selain itu, kepada pelaku usaha juga diatur tentang larangan-larangan atau perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Secara garis besarnya larangan-larangan bagi pelaku usaha dibagi ke dalam 2 (dua) larangan pokok, yaitu ; 1) Larangan mengenai produk itu sendiri, yang tidak memenuhi syarat dari standar yang layak untuk dipergunakan atau dipakai oleh konsumen. 2) Larangan mengenai ketersediaan informasi yang tidak benar dan tidak akurat yang menyesatkan konsumen

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 24 Jun 2020 13:00
Last Modified: 24 Jun 2020 13:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/66064

Actions (login required)

View Item View Item