Yulianti, Farida (2020) Aspek Hukum Merger, Konsolidasi, Akuisisi Dan Pemisahan Perseroan. [Teaching Resource]
|
Text
Tugas Hukum Perusahaan Ayu Wulandari (31617716), Muhammad Azroi (31617717), Sultan Habieb (31617021)-MERGER,dll.pdf - Published Version Download (520kB) | Preview |
Abstract
Hukum Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 1 ayat (9), merger sendiri adalah yang mana diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Konsolidasi: Adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru kemudian entitas yang lama dibubarkan.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 29 Dec 2020 13:00 |
Last Modified: | 29 Dec 2020 13:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68003 |
Actions (login required)
View Item |