Yusri Amrulloh, Ade (2006) ASPEK-ASPEK HUKUM PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH (DIPENDA) KOTA BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Dalam era globalisasi, kebutuhan akan teknologi dan informasi sangat dibutuhkan oleh setiap orang, lembaga / instansi pemerintahan maupun swasta. Kebutuhan akan informasi serta kemajuan teknologi merupakan salah satu kunci utama dalam menghadapi persaingan dengan negara-negara lain. Perkembangan informasi dan kemajuan teknologi mutakhir sangat bermanfaat dan akan mampu mewujudkan pembangunan disegala bidang kehidupan serta menciptakan masyarakat yang berkualitas yang mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia. Setelah terjadi krisis ekonomi, Negara Indonesia sedang memulai kembali pembangunan disegala bidang. Tujuan pembangunan nasional adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menciptakan pembangunan nasional kearah yang lebih baik dibutuhkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat yang didukung oleh pemerintah. Untuk melaksanakan kegiatan pembangunan disegala bidang tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya pembangunan tersebut salah satunya diperoleh dari pajak. Yang dimaksud pajak ialah iuran kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dikembalikan lagi kepada rakyat melalui pembuatan berbagai fasilitas-fasilitas umum. Pajak tersebut jenisnya bermacam-macam diantaranya Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelengaraan Reklame, Penyelenggara Reklame adalah Orang pribadi dan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungjawabnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, mengnjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atua orang yang ditempatkan atau yang dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah. Orang atau badan hukum dalam penyelenggaraan reklame-nya ataupun yang akan mepromosikan, memperkenalkan produknya (barang, jasa, orang), tidak bisa asal temple, tanpa memperhatikan tempat ataupun kawasan dalam rangka penyelenggaraan reklame, tetapi terlebih dahulu harus mendapatkan ijin dari Walikota yang dalam hal ini didelegasikan kepada tim, penyelenggaraan reklame ini pastinya akan dikenakan pajak (pajak daerah) yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:42 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6828 |
Actions (login required)
View Item |