Yulianti, Farida (2021) Materi 4: Pendekatan Dan Azas Pengenaan Pajak. [Teaching Resource]
|
Text
hukum-pajak-pertemuan 4.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Abstract
Hukum Pajak Pajak Ditinjau dari Hukum, merupakan perikatan Yang timbul karena UU yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU, untuk membayar suatu jumlah tertentu yang dapat dipaksakan, tanpa mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak merupakan perikatan, perikatan dalam pajak berbeda dengan perikatan perdata. Perikatan perdata dapat lahir karena perjanjian dan lahir karena UU, sedangkan perikatan dalam pajak hanya lahir karena UU. Perikatan perdata dalam lapangan hukum privat (hubungan antar perorangan dan kedudukan para pihak sederajat) sedangkan perikatan pajak dalam lapangan hukum Publik (hubungan negara dengan perorangan/badan kedudukan para pihak tidak sederajat).
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 05 Apr 2021 05:00 |
Last Modified: | 05 Apr 2021 05:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68316 |
Actions (login required)
View Item |