PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PADA BAGIAN KEPANITERAAN MUDA PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG

Wulan Sari, Febilita (2006) PROSEDUR PENERIMAAN PERKARA PADA BAGIAN KEPANITERAAN MUDA PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pada era globalisasi sekarang ini, mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dituntut untuk memiliki kemampuan yang cukup memadai dalam menghadapi keadaan yang sedang terjadi. Salah satu upaya menciptakan generasi yang siap dalam dunia persaingan ini yaitu dengan menerapkan kesepadanan antara kemampuan pendidikan teoritis yang diperoleh dengan kemampuan praktek. Hal tersebut diharapkan dapat membangun karakter serta kemampuan lulusan agar dapat beradaptasi serta memiliki peluang yang mampu dimanfaatkan secara maksimal ketika selesai menempuh studinya. Sebagai individu bagian dari masyarakat tentu kita dapat melihat realita yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam proses pembangunan diharapkan hubungan yang serasi antara masing-masing pihak baik masyarakat maupun pemerintah tetap terjaga, karena bagaimanapun juga dengan dilaksanakannya proses pembangunan ini secara disadari atau tidak akan banyak menimbulkan perubahan, yang pada kondisi tertentu perubahan-perubahan ini pun akan menimbulkan persinggungan antara dua kepentingan yang berbeda, yaitu antara kepentingan pemerintah di satu sisi dan kepentingan masyarakat di sisi lain. Apa yang menjadi harapan dan apa yang menjadi kenyataan sering kali berbeda bahkan permasalahan atau perselisihan yang tidak diharapkan antara pemerintah dan masyarakat justru yang sering kali hadir mengisi jalannya roda pembangunan. Kepentingan antara pemerintah dengan masyarakat sering kali tidak sejalan. Bahkan cenderung selalu bertolak belakang, apapun sebabnya masing-masing pihak tetap menganggap bahwa pihak-pihaknyalah yang benar dan begitupun sebaliknya. Oleh karena itu, dengan memandang bahwa sering terjadi konflik antara pemerintah (diwakili oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara) dengan masyarakat (perorangan/kelompok) akan terus bergulir, maka dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Perlu diperhatikan bahwa pembentukan PTUN tidaklah semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perorangan, tetapi lebih dari itu untuk melindungi hak-hak masyarakat secara menyeluruh. Jadi jelaslah PTUN diciptakan dalam upaya menyelesaikan setiap sengketa yang muncul dalam masyarakat yang terjadi antara pemerintah (badan/Pejabat TUN) yang timbul akibat adanya tindakan-tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hak-hak warga negaranya. Dalam mewujudkan kesejahteraan kehidupan warganya, negara Republik Indonesia menekankan kepada terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia bertekad untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Bangsa Indonesia, bukan hanya bagi sekelompok atau sebagian masyarakat tertentu saja. Dilihat dari tujuan pembangunan nasional maka negara Republik Indonesia menganut tipe negara kesejahteraan (welfare state). Indonesia sebagai negara kesejahteraan dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar falsafah negara yaitu sila kelima adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa salah satu tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kedua, dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dikatakan bahwa tujuan pembentukan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan ksejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pernyataan ini merupakan penjabaran dari kesejahteraan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia. Ketiga, dalam Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut : (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keempat, dalam GBHN sebagai acuan dalam pembangunan negara, ditegaskan bahwa tujuan pembangunan nasional adalah membangun manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata. Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah ini membolehkan pemerintah untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat, sebagaimana yang lazim terjadi dalam negara welfare state. Adanya campur tangan ini membuka peluang terjadinya sengketa antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dapat mengeluarkan suatu keputusan dengan justifikasi adanya kepentingan umum yang mendesak, hanya saja pengertian kepentingan umum dalan UU tentang PTUN masih bersifat abstrak. PTUN mempunyai peranan sebagai suatu bentuk judicial control yang mempunyai karakteristik sebagai eksternal kontrol yang bersifat represif dan pada dasarnya hanya menilai segi legalitas dari tindakan administrasi negara dalam melaksanakan kebijakan public berupa penerbitan keputusan administrasi. Hal ini terkait dengan ketentuan pasal 1 butir 3, pasal 2, dan pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pengawasan judicial yang dilakukan oleh PTUN. Pertama, tidak diaturnya sanksi terhadap pejabat yang tidak memenuhi putusan pengadilan, dalam artian putusan PTUN tidak bersifat eksekutorial. Kedua, PTUN dipengaruhi oleh kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk memberikan sumber daya serta membagi kekuasaan secara seimbang. Ketiga, struktur dan sistem pengadilan TUN dan keempat kedudukan hakim sebagai pegawai negeri. Dalam suatu Badan Peradilan yang mana dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak jauh berbeda dengan organisasi, dimana dalam suatu organisasi tersebut terdapat organ-organ yang menunjang agar berjalannya suatu organisasi tersebut. Sama halnya dengan Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana di dalamnya terdapat suatu organ-organ atau bagian-bagian mengenai tugas dan wewenang orang yang menjadi Kepala dari bagian tersebut, guna terciptanya suatu rencana kerja yang baik dan lancar. Sehingga tidak mengganggu kelancaran dari pada adanya suatu permasalahan yang masuk.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:42
Last Modified: 16 Nov 2016 07:42
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6833

Actions (login required)

View Item View Item