Yulianti, Farida (2021) 9-lembaga / Instansi Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen. [Teaching Resource]
Text
LEMBAGA - INSTANSI DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMen.docx - Published Version Download (22kB) |
Abstract
Hukum Perlindungan Konsumen Adalah sebagai berikut: a. Badan perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Dasar Hukum pembentukan lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (pasal 31-43) dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang BPKN. Salah satu tugas dari BPKN adalah memberikan sarana atau rekomoendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dibidang Perlindungan Konsumen b. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) selain di atas dalam Pasal 44 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang LPKSM. Lembaga ini mempunyai peran yang sangat penting dalam Perlindungan Konsumen. Kegiatan LPKSM diantaranya; bekerjasama dengan pemerintah atau pihak lainnya dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen. Selain itu, kegiatan lainnya adalah membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya. c. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), adalah merupakan pelopor gerakan Perlindungan Konsumen. Kehadiran YLKI dirasakan besar manfaatnya bagi konsumen. Cakupan kegiatan YLKI cukup luas, baik dibidang penelitian, pendidikan, penerbitan, pengaduan, dan bidang umum lainnya. Bidang kegiatan apapun yang dilakukan YLKI, tujuannya adalah dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 18 Jun 2021 17:00 |
Last Modified: | 18 Jun 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68530 |
Actions (login required)
View Item |