Yulianti, Farida (2021) 9-haki Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri. [Teaching Resource]
|
Text
HAKl-dan-aplikasinya.pdf - Published Version Download (977kB) | Preview |
Abstract
ETIKA PROFESI Secara substantif, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat dideskripsikan sebagai �hak atas Kekayaan� yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan atau dihasilkan oleh manusia melalui daya cipta, rasa dan karsanya. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi mempunyai nilai. Apabila dikaitkan dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tersebut (P. Rambe Manalu, 2000: 233-234). Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual juga menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan itu, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai pula dengan hakekatnya, maka HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 18 Jun 2021 17:00 |
Last Modified: | 18 Jun 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68532 |
Actions (login required)
View Item |