Yulianti, Farida (2021) Eksistensi Pajak. [Teaching Resource]
|
Text
_Sejarah Hukum Pajak_.pdf - Published Version Download (779kB) | Preview |
Abstract
Hukum Pajak Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara: pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor. Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga.Pada zaman Firaun/Yusuf (3000 sm) : Pungutan 5% dari hasil pertanian. Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala Di inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting. Adapun di Indonesia: Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan Majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasarkan adanya prasasti pembebasan pajak warga desa Adan-Adan karena jasa kepada raja.) Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 21 Jun 2021 17:00 |
Last Modified: | 21 Jun 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68560 |
Actions (login required)
View Item |