Yulianti, Farida (2021) 12-perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. [Teaching Resource]
|
Text
Pajak-berganda.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Abstract
Hukum Pajak P3B adalah perjanjian antara negara-negara yang berdaulat sesuai dengan hukum internasional, Negara-negara yang membuatnya wajib memastikan bahwa P3B dapat diterapkan dalam hukum domestiknya: Terdapat dua aliran dalam menerapkan P3B di dalam negeri: Monistic Principle dan Dualistic Principle. Monistic Principle: Hukum internasional dan Hukum nasional menjadi hukum domestik dan Hukum Nasional tunduk kepada Hukum Internasional (�doctrine of incorporation�), Treaty yang telah disepakati dapat segera diberlakukan (�self executing�), Treaty secara otomatis menjadi bagian hukum domestik, Tidak perlu diundang-undangkan Negara-negara yang menerapkan, seperti: Perancis, Jepang, Luxemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Switzerland. Beberapa negara mensyaratkan prosedur formal di tingkat eksekutif, contoh: Indonesia, Austria, Belgia, Jerman, USA. Dualistic Principle: Hukum internasional terpisah dari Hukum nasional, Agar dapat diberlakukan Treaty harus dijadikan hukum domestik terlebih dulu melalui proses legislasi (�doctrine of transformation�), Beberapa negara yang menerapkan: Australia, Canada, Denmark, India, Israel, New Zealand, Norwegia, Swedia, UK dst.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 25 Jun 2021 17:00 |
Last Modified: | 25 Jun 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68569 |
Actions (login required)
View Item |