Kuliah Online, Arsip (2022) P-5 Fungsi , Asas, Justifikasi, Dasar Pengenaan. [Teaching Resource]
|
Text
P-5.pdf - Published Version Download (289kB) | Preview |
Abstract
HUKUM PAJAK dengan mememahami fumgsi, asas dan dasar pengenaan pajak, maka dapat: Menerapkan peraturan perpajakan secara benar Usaha efisiensi untuk mencapai laba dan likuiditas yang seharusnya. Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru Menghindari pengenaan pajak berganda Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak. Pengelolaan pajak dapat dicapai melalui fungsi-fungsi yang terdiri dari: PerencananPajak (Tax Planning) Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implemetation) Pengendalian Pajak (Tax Control)
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 17 Apr 2022 17:00 |
Last Modified: | 17 Apr 2022 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69117 |
Actions (login required)
View Item |