P-11 Hak Kekayaan Intelektual Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri (ii)

Kuliah Online, Arsip (2022) P-11 Hak Kekayaan Intelektual Dan Aplikasinya Di Dunia Teknologi Dan Industri (ii). [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
hak-kekayaan-intelektual-dan-aplikasinya (II).pdf - Published Version

Download (319kB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

ETIKA PROFESI Bagaimanakah caranya untuk mendapat perlindungan hukum HKI? Perlu kiranya dikaji secara seksama mengenai bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelekual yang ingin dilindungi. Ada beberapa langkah di sini yang perlu dipertimbangkan bagi seorang inventor/kreator sebelum bentuk perlindungan yang sesuai bagi karya intelektual terkait ditetapkan. Seringkali seorang kreator/inventor bukan merupakan pemilik modal ataupun manajer yang dapat secara efektif mengelola dan mengekploitasi karya intelektualnya. Di samping itu, biaya yang tidak sedikit diperlukan untuk mengelola diperlukan untuk mengelola perlindungan kekayaan intelektual (yang antara lain mencakup: biaya tahunan pemeliharaan paten, biaya perpanjangan merek, dsb). Oleh karena itu, merupakan hal yang lazim bila seorang kreator melisensikan HKI-nya kepada pihak lain.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 20 Jun 2022 17:00
Last Modified: 20 Jun 2022 17:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69201

Actions (login required)

View Item View Item