Kuliah Online, Arsip (2022) P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak Bagian 1. [Teaching Resource]
|
Text
PERADILAN PAJAK - 1.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
Abstract
HUKUM PAJAK Tujuan hukum, yaitu untuk menciptakan keadilan, menciptakan ketertiban, kepastian sampai kepada pencapaian kebahagiaan. Pemikiran filsof ini didasarkan kepada alam, keadilan dan hak. John Lock dalam buku Separation of Power menulis bahwa dalam praktek-praktek bernegara, sebagian besar pemerintahan , mendominasi powers atau kekuasaan atau kekuatan yang bersifat memaksa (coersive) dan bersifat monopoli. Keyneian (1936) memandang dari sisi suplai, menyatakan bahwa fenomena ekonomi makro dipecahkan dengan menawarkan kebijakan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang stabil. produk-produk dimaksud, akan menghasilkan pajak yang menjadi hak negara yang masuk ke dalam penerimaan negara umumnya.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 27 Jun 2022 09:00 |
Last Modified: | 27 Jun 2022 09:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69224 |
Actions (login required)
View Item |