P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak Bagian 1

Kuliah Online, Arsip (2022) P-12; Penyelesaian Sengketa Pajak Bagian 1. [Teaching Resource]

[img]
Preview
Text
PERADILAN PAJAK - 1.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&deta...

Abstract

HUKUM PAJAK Tujuan hukum, yaitu untuk menciptakan keadilan, menciptakan ketertiban, kepastian sampai kepada pencapaian kebahagiaan. Pemikiran filsof ini didasarkan kepada alam, keadilan dan hak. John Lock dalam buku Separation of Power menulis bahwa dalam praktek-praktek bernegara, sebagian besar pemerintahan , mendominasi powers atau kekuasaan atau kekuatan yang bersifat memaksa (coersive) dan bersifat monopoli. Keyneian (1936) memandang dari sisi suplai, menyatakan bahwa fenomena ekonomi makro dipecahkan dengan menawarkan kebijakan untuk memicu pertumbuhan ekonomi yang stabil. produk-produk dimaksud, akan menghasilkan pajak yang menjadi hak negara yang masuk ke dalam penerimaan negara umumnya.

Item Type: Teaching Resource
Subjects: Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022
Divisions: Universitas Komputer Indonesia
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 27 Jun 2022 09:00
Last Modified: 27 Jun 2022 09:00
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69224

Actions (login required)

View Item View Item