Kuliah Online, Arsip (2022) P-12 1. Perjanjian Standar Dan Perlindungan Konsumen (1). [Teaching Resource]
|
Text
PERJANJIAN STANDAR SERTA PRAKTEK PERIKLANAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (1).pdf - Published Version Download (360kB) | Preview |
Abstract
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Perjanjian standar yang beredar dalam masyarakat, dalam pandangan banyak pihak, masih banyak yang merugikan masyarakat dengan klausula baku (standar) yang ada didalamnya. Isi perjanjian standar umumnya berat sebelah, dan lebih banyak menguntungkan si pembuatnya. Dalam berbagai kegiatan bisnis, baik di bidang asuransi, perhotelan, perbankan, jual beli rumah, dan praktek sewa beli, banyak mempergunakan perjanjian standar. Pihak penyusun kontrak/perjanjian dengan persyaratan- persyaratannya mempunyai kedudukan yang lebih kuat bila dibandingkan dengan pihak lain yang pada umumnya berada pada posisi lemah. Pihak lainnya atau pihak lawan biasanya tidak ada pilihan lain dan kaan menerima begitu saja syarat-syarat yang diajukan oleh penyusun kontrak.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 28 Jun 2022 05:00 |
Last Modified: | 28 Jun 2022 05:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69227 |
Actions (login required)
View Item |