Kuliah Online, Arsip (2022) P-14 ; Persidangan Acara (upaya Hukum Banding) Peradilan Pajak. [Teaching Resource]
|
Text
PERSIDNGAN ACARA DAN PEMBUKTIAN DLM PERADILAN PAJAK-1.pdf - Published Version Download (817kB) | Preview |
Abstract
HUKUM PAJAK Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : �Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku� Pasal 1 angka 7 definisi gugatan adalah sebagai berikut  �Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku�
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2022 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 11 Jul 2022 09:00 |
Last Modified: | 11 Jul 2022 09:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/69236 |
Actions (login required)
View Item |